< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card 💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Mendagri Setujui Revisi UU Ormas

Thursday, 2 February 2017 | Thursday, February 02, 2017 WIB | Last Updated 2017-02-03T02:09:53Z
Jakarta-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyetujui revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sebab ada beberapa hal yang perlu diperbaiki salah satunya terkait syarat pembubaran ormas yang tidak sesuai dengan dasar negara."Kami sudah menyampaikan, revisi UU Ormas perlu atau tidak, karena untuk membubarkan atau membekukan ormas dalam UU Ormas tidak gampang," kata Tjahjo di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/2/2017).Dia mengatakan, selama ini kalau ada pengurus ormas menegaskan anti-Pancasila, pemerintah tidak bisa langsung membubarkannya karena ada berbagai aturan yang harus dilewati Tjahjo menjelaskan apabila ormas mau dibubarkan maka harus diberikan peringatan pertama, peringatan kedua, putusan pengadilan dan apabila kalah bisa mengajukan banding serta dapat mengubah namanya."Kalau pun mau direvisi, bagaimana agar Kemendagri, Kemenkumham, dan Kejaksaan Agung bisa melarang ormas  yang tidak sesuai dengan dasar negara," ujarnya.Menurut dia, selama pemerintahan Presiden Jokowi hanya satu ormas yang dibubarkan pemerintah yaitu Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dengan penolakan dari masyarakat dan tidak memiliki izin.Namun dia menegaskan bahwa revisi UU Ormas ada di DPR, apabila disetujui maka pemerintah siap membahasnya.
"Di era pemerintahan Pak Jokowi, baru satu ormas yang dilarang yaitu Gafatar karena elemen masyarakat menolak," kata Tjahjo.Selain itu dia menegaskan bahwa setiap orang berhak mengajukan pembentukan ormas namun harus konsisten menganut paham Pancasila sebagai ideologi negara.Tjahjo menegaskan ormas berpaham komunis tetap dilarang dan apabila ada yang berniat mendirikannya maka akan berhadapan dengan aparat Kepolisian dan masyarakat Indonesia.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update