< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Terpidana Korupsi Mobil Damkar Bayar Uang Pengganti

Rabu, 01 Februari 2017 | Rabu, Februari 01, 2017 WIB | Last Updated 2017-02-01T10:30:40Z
 
TANGERANG, (KB).-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima uang pengganti dan denda dari tiga terpidana kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar), Selasa (31/1/2017). Pengadaan tersebut menggunakan APBD Kota Tangerang tahun anggaran 2013 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4 miliar. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Tengku Firdaus mengatakan, pengembalian uang denda dan pengganti tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat salinan putusan MA. Jaksa mengajukan kasasi, karena pihak Pengadilan Tipikor memutus perkara tanpa uang pengganti. "Dalam kasus ini kami ajukan kasasi, karena kerugian negara harus ada uang pengganti dan denda. Alhamdulillah, kasasi kami diterima dan terpidana diwajibkan membayar uang pengganti serta denda tersebut," katanya.Dalam kasus damkar tersebut, ada tiga terpidana yang secara sah dan meyakinkan terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Mereka adalah Diding Iskandar selaku pejabat pembuat komitmen, Adrian Rusli selaku pemenang tender proyek, dan Asepto Ulung selaku pejabat pembuat teknis lapangan. "Pada Pengadilan Tipikor, Diding sudah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta, Adrian Rusli divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta, serta uang pengganti Rp 785,6 juta, dan Asepto divonis 2 tahun penjara," ujarnya.Namun, setelah diajukan kasasi oleh jaksa, tambah dia, hukuman Diding bertambah menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan uang pengganti Rp 200 juta, sedangkan Adrian Rusli juga ditambah hukuman menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, 0dan uang pengganti Rp 785,6 juta. "Kalau Asepto kami tuntut 3 tahun dan diputus 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta," ucapnya.
Dicicil
Sementara, tersangka kasus pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran Kota Tangerang pada 2013 diwajibkan membayar uang pengganti dan denda. Namun, mereka membayar kerugian negara tersebut dengan cara dicicil atau bertahap. Ia menuturkan, total uang denda dan pengganti yang harus disetorkan ke negara adalah Rp 1,45 miliar. Namun, memang belum sepenuhnya diterima oleh pihak Kejari Kota Tangerang selaku eksekutor. "Untuk terpidana Diding, istrinya berjanji akan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta dan denda Rp 100 juta. Kami berikan waktu sampai Sabtu (18/2/2017) nanti," tuturnya.Sementara, Adrian Rusli selaku pemenang tender proyek pengadaan mobil tangga damkar sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 785,6 juta dan denda Rp 200 juta. Uang tersebut diserahkan oleh perwakilan keluarga melalui kuasa hukumnya kepada jaksa eksekutor. "Asepto dikenakan denda Rp 50 juta, tapi baru menyerahkan Rp 25 juta. Jadi, masih ada tunggakan yang belum disetorkan," katanya. Ia mengatakan, bahwa sesuai undang-undang setelah dinyatakan sebulan inkrah, maka eksekutor berhak mengeksekusi. Apabila tidak sanggup membayar uang pengganti, jaksa akan melakukan penyitaan aset. "Uang ini akan kami serahkan hari ini ke Kemenkeu, karena SOP-nya 1×24 jam dengan dikawal kepolisian," ucapny
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update