< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Untuk Legok-Karawaci, Perbaikan Jalan Rp 300 Miliar

Selasa, 07 Februari 2017 | Selasa, Februari 07, 2017 WIB | Last Updated 2017-02-07T07:16:10Z
 
TANGERANG, (KB).-Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tangerang berencana melakukan pelebaran ruas Jalan Raya Legok-Karawaci sepanjang 8,6 kilometer (km). Untuk kegiatan tersebut, pemkab menganggarkan Rp 300 miliar. Rencana tersebut dilaksanakan setelah pemerintah daerah memiliki kewenangan terkait penanganan serta pengelolaan jalan yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Jalan tersebut, kini sudah turun status menjadi milik Pemkab Tangerang. "Kami ingin lakukan penanganan secara keseluruhan, termasuk pelebaran jalan dari Legok sampai Islamic, Kecamatan Kelapa Dua. Anggarannya kami siapkan sekitar Rp 300 miliar," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Slamet Budi Mulyanto, Senin (6/2/2017). Kini, ujar dia, Pemkab Tangerang sedang mempersiapkan perencanaan perihal pelebaran jalan tersebut. "Akan kami lebarkan 30 meter, jadi nanti bisa dilalui 2 lajur pada setiap jalurnya," ucapnya.Menurut dia, setelah pelimpahan jalan yang menghubungkan antara Kecamatan Legok dan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tersebut, pemda juga telah melakukan perbaikan di sejumlah titik kerusakan. "Ya, sudah kami perbaiki di pengujung tahun lalu (2016) dan sudah selesai," tuturnya. Menyinggung tentang masih tingginya angka kecelakaan akibat jalan rusak di wilayah Kabupaten Tangerang. Ia menuturkan, Pemkab Tangerang tidak bertanggung jawab pada proses ganti rugi yang dialami pengendara akibat jalan rusak. Meski dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur terkait ganti rugi bagi korban kecelakaan yang diakibatkan kerusakan pada badan jalan. "Pemerintah tidak ada ganti rugi untuk pengendara yang kecelakaan akibat jalan rusak. Itu karena tidak ada anggarannya," katanya.Menurut dia, rusaknya ruas jalan bukan dikarenakan konstruksi yang buruk, melainkan banyaknya kendaraan bertonase (kapasitas ruang muat) lebih dari kapasitas yang seharusnya.Dia meminta, agar pihak kepolisian lalu lintas serta Dinas Perhubungan bisa melakukan pengawasan akan hal tersebut. "Seharusnya ada pengawasan, namun sejauh ini belum maksimal. Maka, dari itu banyak jalan rusak," ujarnya. Untuk diketahui, sekitar 10 pengendara terjatuh akibat, menghindari jalan rusak yang ada di Jalan Legok. Sementara, data yang dihimpun melalui Satlantas Polresta Tangerang, pada 2016 sebanyak 495 kasus kecelakaan dengan 70 persen diakibatkan oleh jalan rusak. (
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update