< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Darmin ingatkan lagi masyarakat agar manfaatkan pengampunan pajak

Minggu, 26 Maret 2017 | Minggu, Maret 26, 2017 WIB | Last Updated 2017-03-26T10:06:55Z
 
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengingatkan wajib pajak agar memanfaatkan program pengampunan pajak yang akan berakhir sepenuhnya pada 31 Maret 2017 mendatang.

"Oleh karena itu, apalagi amnesti pajak masih ada waktunya, ya silakan buka harta anda dengan baik. Kalau terlambat nanti juga ketahuan karena reforma perpajakan yang sedang berjalan," kata Darmin usai sebuah diskusi di Galeri Nasional, Jakarta, Minggu.

Reformasi di bidang perpajakan tersebut terkait dengan rencana penerapan pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEOI) di Indonesia pada 2018 mendatang.

Amnesti pajak dinilai sebagai langkah awal reformasi perpajakan sebelum memasuki era keterbukaan sistem pajak yang terkandung dalam AEOI.

"Tanpa urusan amnesti pajak juga, AEOI juga akan berlangsung dan pemerintah sedang memproses itu," kata Darmin.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa pemerintah sudah membuat rencana kerja sama pajak dengan bea cukai yang lebih ketat dan tidak lagi terpisah-pisah.

"Data dari semua orang ikut amnesti mulai kami lihat secara rinci, sehingga mereka yang tidak menggunakan itu tidak bisa tidur," ucap Darmin.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, periode pengampunan pajak akan berakhir sepenuhnya pada 31 Maret 2017. Program tersebut telah dimulai sejak 1 Juli 2016.

Setelah berakhirnya program pengampunan pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melakukan penegakan hukum kepada wajib pajak yang belum mendeklarasikan hartanya.

Penegakan hukum itu dilakukan melalui implementasi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak yang berisi ketentuan mengenai perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam surat pemberitahuan (SPT) laporan pajak.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update