< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

DPRD Godok Perda Bank Banten, Saham Segera Dikuasai Pemprov

Rabu, 15 Maret 2017 | Rabu, Maret 15, 2017 WIB | Last Updated 2017-03-15T07:02:53Z
 
SERANG, (KB).-DPRD Banten sedang menggodok peraturan daerah (perda) tentang PT Bank Pembangunan Daerah (BPD). Perda tersebut akan mengatur tentang peralihan kepemilikan saham dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Banten Global Development (BGD) ke Pemprov Banten. "Habis reses dibahas. Naskahnya (naskah akademik) sudah masuk. Clearnya, memang Bank Banten ini dimiliki pemprov saja, tidak BGD lagi. Di perda itu akan diatur. Ya April tanggal 15 lah selesai," ujar Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, seusai reses di salah satu kafe di Kota Serang, Selasa (14/3/2017).Sementara, berdasarkan informasi dihimpun Kabar Banten, rencana ajakan Pemprov Banten kepada pemkab/pemkot untuk turut menyertakan modal ke Bank Banten ditanggapi dingin. Sebab, sebagian besar daerah menginginkan agar saham Bank Banten terlebih dahulu dimiliki langsung oleh pemprov, bukan BGD. Hal itulah yang kemudian membuat Pemprov Banten mempercepat proses pembentukan perda tersebut. Namun, menurut Asep, hal itu bukan sebagai bentuk penolakan dari pemerintah kabupaten/kota. "Bukan (penolakan), tetapi memang harus ada pemisahan dulu mengenai kepemilikan saham dulu. Nanti kalau sudah sampai ke pemerintah kita akan sosialisasikan Perda itu, bicara dengan gubernur baru atau DPRD akan mengundang pimpinan-pimpinan DPRD seperti apa. Nanti baru dalam konteks penyertaan modal dari kabupaten/kota," ujarnya.Direktur Utama PT BGD Sudibyo mengatakan, pihaknya akan mengikuti sesuai kebijakan Pemprov Banten selaku pemegang saham PT BGD. Namun, menurutnya naskah akademik tersebut masih perlu diperbaiki. "Kami diajak diskusi, saya kasih masukan. Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, salah satunya dalam naskah akademik itu disebutkan bahwa Bank Banten perlu ada Pra RUPS. Itu kalau di perusahaan terbuka tidak ada, Pra RUPS itu hanya berbicara pemegang saham minoritas. Sedangkan di perusahaan terbuka, tidak bisa seperti itu, semua pemegang saham diperlakukan sama. Saya sudah beri masukan, kami support, beri masukan positif dan konstrukif supaya berjalan dengan baik," ujarnya melalui sambungan telefon, kemarin.Menurutnya, tidak ada yang berbeda ketika saham Bank Banten akan langsung dikuasai pemprov, terlebih lagi soal dividen (pembagian laba). "Enggak ada terkait dividen itu. Kalaupun itu masih (pemegang sahamnya) BGD kita akan teruskan ke pemprov, bukan berarti diterima BGD lalu dimakan BGD. Itu kan pendapatan pemprov. Kan (saham) BGD 100 persen dimiliki pemprov. Sekarang pun kami belum pernah (ada pembagian dividen), wong ini belinya (saham Bank Banten) saja belum selesai, kan seharusnya 68 persen," tuturnya.  Ia menjelaskan, secara prinsip PT BGD akan melaksanakan sesuai amanat perda terkait pembentukan Bank Banten. Namun, jika kemudian pemprov berubah pikiran di tengah jalan, BGD akan mengikuti."Kalau itu kemudian dihentikan (pembelian saham) ya terserah. Kalau kami kan melaksanakan saja. Kami carikan harga terbaik, melaksanakan secara proper. Kalau sudah, berubah pikiran ya terserah. Kan yang punya pemerintah. Kita enggak ada apa-apa," ucapnya. Diketahui, saat ini BGD sudah menjadi pemegang saham pengendali dan mayoritas Bank Banten (sebelum diakuisisi bernama Bank Pundi), dengan memegang 51 persen saham Bank Banten.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update