SERANG, (KB).-DPRD Banten sedang menggodok peraturan daerah (perda) tentang PT Bank
Pembangunan Daerah (BPD). Perda tersebut akan mengatur tentang
peralihan kepemilikan saham dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT
Banten Global Development (BGD) ke Pemprov Banten. "Habis reses dibahas.
Naskahnya (naskah akademik) sudah masuk. Clearnya, memang Bank Banten
ini dimiliki pemprov saja, tidak BGD lagi. Di perda itu akan diatur. Ya
April tanggal 15 lah selesai," ujar Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah,
seusai reses di salah satu kafe di Kota Serang, Selasa (14/3/2017).Sementara, berdasarkan informasi dihimpun Kabar Banten, rencana
ajakan Pemprov Banten kepada pemkab/pemkot untuk turut menyertakan modal
ke Bank Banten ditanggapi dingin. Sebab, sebagian besar daerah
menginginkan agar saham Bank Banten terlebih dahulu dimiliki langsung
oleh pemprov, bukan BGD. Hal itulah yang kemudian membuat Pemprov Banten
mempercepat proses pembentukan perda tersebut. Namun, menurut Asep, hal
itu bukan sebagai bentuk penolakan dari pemerintah kabupaten/kota.
"Bukan (penolakan), tetapi memang harus ada pemisahan dulu mengenai
kepemilikan saham dulu. Nanti kalau sudah sampai ke pemerintah kita akan
sosialisasikan Perda itu, bicara dengan gubernur baru atau DPRD akan
mengundang pimpinan-pimpinan DPRD seperti apa. Nanti baru dalam konteks
penyertaan modal dari kabupaten/kota," ujarnya.Direktur Utama PT BGD Sudibyo mengatakan, pihaknya akan mengikuti
sesuai kebijakan Pemprov Banten selaku pemegang saham PT BGD. Namun,
menurutnya naskah akademik tersebut masih perlu diperbaiki. "Kami diajak
diskusi, saya kasih masukan. Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki,
salah satunya dalam naskah akademik itu disebutkan bahwa Bank Banten
perlu ada Pra RUPS. Itu kalau di perusahaan terbuka tidak ada, Pra RUPS
itu hanya berbicara pemegang saham minoritas. Sedangkan di perusahaan
terbuka, tidak bisa seperti itu, semua pemegang saham diperlakukan sama.
Saya sudah beri masukan, kami support, beri masukan positif dan
konstrukif supaya berjalan dengan baik," ujarnya melalui sambungan
telefon, kemarin.Menurutnya, tidak ada yang berbeda ketika saham Bank Banten akan
langsung dikuasai pemprov, terlebih lagi soal dividen (pembagian laba).
"Enggak ada terkait dividen itu. Kalaupun itu masih (pemegang sahamnya)
BGD kita akan teruskan ke pemprov, bukan berarti diterima BGD lalu
dimakan BGD. Itu kan pendapatan pemprov. Kan (saham) BGD 100 persen
dimiliki pemprov. Sekarang pun kami belum pernah (ada pembagian
dividen), wong ini belinya (saham Bank Banten) saja belum selesai, kan
seharusnya 68 persen," tuturnya. Ia menjelaskan, secara prinsip PT BGD
akan melaksanakan sesuai amanat perda terkait pembentukan Bank Banten.
Namun, jika kemudian pemprov berubah pikiran di tengah jalan, BGD akan
mengikuti."Kalau itu kemudian dihentikan (pembelian saham) ya
terserah. Kalau kami kan melaksanakan saja. Kami carikan harga terbaik,
melaksanakan secara proper. Kalau sudah, berubah pikiran ya terserah.
Kan yang punya pemerintah. Kita enggak ada apa-apa," ucapnya. Diketahui,
saat ini BGD sudah menjadi pemegang saham pengendali dan mayoritas Bank
Banten (sebelum diakuisisi bernama Bank Pundi), dengan memegang 51
persen saham Bank Banten.
Wednesday, 15 March 2017
Home »
» DPRD Godok Perda Bank Banten, Saham Segera Dikuasai Pemprov







0 comments:
Post a Comment