< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Dua Pengusaha Konsultasi Pencalonan Independen

Rabu, 15 Maret 2017 | Rabu, Maret 15, 2017 WIB | Last Updated 2017-03-15T07:16:40Z
 
SERANG, (KB).-Meski pelaksanaan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Serang masih jauh, namun bakal calon independen yang akan mengikuti Pilwalkot 2018 mulai mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, untuk mencari tahu syarat-syarat keikutsertaan dalam pilwalkot. Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, sampai saat ini sudah ada dua orang yang mengaku akan mencalonkan diri melalui jalur independen berkonsultasi dengan pihak KPU Kota Serang terkait syarat-syarat yang harus dilengkapi. "Minggu kemarin sudah ada dua orang yang ada datang ke KPU, konsultasi soal pencalonan. Dua orang itu beda-beda pasangan calon," katanya, Selasa (14/3/2017).Meski demikian, ia tidak menjabarkan secara detail identitas kedua orang yang mendatangi KPU Kota Serang tersebut. "Kedua orang tersebut latar belakangnya pengusaha. Bahkan, seorang dari dua orang yang datang langsung bakal calon yang bersangkutan, mereka konsultasi soal syarat kalau ingin maju dari jalur non-parpol dan ya kami beri tahu," ujarnya.  Berdasarkan aturan, setiap orang yang akan maju melalui jalur independen harus melampirkan syarat dukungan pengganti parpol berupa fotokopi KTP elektronik, jumlah dukungannya minimal mencapai 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir. "Dukungan itu pun bukan asal dukungan, karena harus tersebar di minimal 50 persen dari jumlah kecamatan, kalau kisaran jumlahnya kurang lebih sekitar 33.000 dukungan berupa fotokopi KTP elektronik," ucapnya.Ia menjelaskan, pendaftaran jalur perorangan pada Pilwalkot 2018 diperkirakan akan dibuka pada Desember tahun ini. "Pendaftaran calon perseorangan dilakukan pada Desember 2017 atau lebih cepat dari pendaftaran calon dari parpol pada Januari 2018, karena diperlukan verifikasi syarat dukungan," tuturnya. Sementara, berdasarakan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016, tahapan pilkada selambat-lambatnya dimulai setahun sebelum pencoblosan. "Maka, kami prediksi tahapan dimulai pada September," katanya. Terpisah, Sekretaris KPU Kota Serang, Karsono mengatakan, pihak KPU Kota Serang telah mempersiapkan anggaran yang akan digunakan dalam pilwalkot . "Persiapan sudah dilakukan angaran dan SDM di sekretariat sudah siap," ujarnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update