SERANG, (KB).-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memanggil dua saksi dalam
proyek gedung baru Puskesmas Pamarayan, Kabupaten Serang pada 2015
senilai Rp 3,9 miliar pekan depan. Keduanya, yaitu Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Toto Sugiarto dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK), Padri. "Rencanaya, Rabu atau Kamis keduanya kami minta untuk
datang ke Kejari Serang untuk diperiksa. Surat pemanggilan sudah kami
layangkan," kata sumber Kejari Serang yang enggan disebutkan namanya
kepada Kabar Banten, Ahad (12/3/2017).Toto dan Padri menjadi orang pertama yang dipanggil penyidik Kejari
Serang pada proses penyidikan kasus tersebut. Keduanya dipanggil setelah
surat perintah penyidikan (sprindik) ditandatangani dan dikeluarkan
Kepala Kejari Serang, Fentje E Loway. Sebelumnya, keduanya telah
dimintai keterangan penyelidik Kejari Serang pada proses penyelidikan.
"Saksi yang lain akan diperiksa. Pihak-pihak yang terkait proyek
tersebut akan kami periksa," ujarnya.Kasi Pidsus Kejari Serang, Agustinus Olaf Mangontan saat dikonfirmasi
membenarkan pemanggilan saksi-saksi tersebut. Ia menjelaskan, perkara
ditingkatkan ke tahap penyidikan tidak lepas dari pemeriksaan ahli
konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan
ahli tersebut terdapat selisih pekerjaan proyek dari nilai kontrak.
Untuk menghitung nilai kerugian negara dari proyek tersebut, penyidik
akan menggandeng auditor pemerintah. "Pemeriksaan ahli kemarin ada
temuan selisih 15 persen dari 100 persen pekerjaan dari nilai kontrak,"
tuturnya.Selain itu, proyek tersebut juga dilaporkan disubkontrakkan. Padahal,
berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 87
Ayat (3) tentang Pengerjaan Pengadaan Proyek ditegaskan dilarang,
kecuali bukan pekerjaan utama kepada pihak yang spesialis. Pengerjaan
proyek Puskesmas Pamarayan diketahui dimenangkan oleh PT Utama Jaya
Mandiri (UJM) dengan durasi 170 hari kalender atau sejak Jumat
(10/7/2015) hingga Desember 2015. Pembangunan gedung baru Puskesmas
Pamarayan dilakukan, karena gedung yang lama dinilai tidak representatif
dan tidak layak untuk mendukung layanan kesehatan masyarakat
Monday 13 March 2017
Home »
» Dugaan Korupi Puskesmas Rp 3,9 Miliar, Penyidik Segera Panggil Saksi
0 comments:
Post a Comment