\
SERANG, (KB).-Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor
urut 2 Rano Karno dan Embay Mulya Syarief, Badrul Munir mengatakan,
pihaknya menyiapkan 30 pengacara untuk membantu advokasi pada sidang
gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Ada sekitar 30-an lah, di
antaranya saya sendiri, Siera Prayuna, ada Azis Pasaribu, masih banyak
lagi," kata Badrul Munir melalui sambungan telefon, Rabu (1/3/2017). Ia
mengungkapkan, gugatan yang disampaikan lewat MK terkait Pilkada Banten
ini bukan hanya berorientasi pada perbedaan selisih persentase suara,
melainkan ada hal-hal yang dinilai tidak beres dalam penyelenggaraan
pesta demokrasi tersebut. "Setiap orang berhak melakukan upaya-upaya
hukum untuk mencari keadilan atas ketidakadilan yang dirasakan. Apapun
putusan MK, yang penting sekarang kita mencari keadilan dengan menempuh
upaya hukum sesuai undang-undang," ujar Badrul. Ia optimistis perkara
tersebut akan disidangkan di MK. "Kita harus memahami bahwa pengadilan
tidak boleh menolak perkara," katanya.Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten saat ini sedang
mempersiapkan jawaban gugatan dan melakukan konsolidasi dengan
masing-masing KPU kabupaten/kota. Hal itu dilakukan untuk persiapan
menghadapi persidangan gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi
(MK) yang diajukan oleh pasangan nomor urut dua Rano Karno-Embay Mulya
Syarief, Selasa (28/2) lalu. Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan
Suara KPU Banten Syaeful Bahri mengatakan, untuk menghadapi gugatan yang
terjadi dalam sengketa pilkada, sejak Selasa (28/2) lalu KPU RI sudah
mengadakan kegiatan pengelolaan dokumen hasil pilkada untuk semua
provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak."Sudah
dari kemarin dilakukan," ujarnya, Rabu (1/3). Ia menuturkan, pihaknya
pun mulai menginventarisasi berbagai peristiwa yang terjadi sejak di
Tempat Pemungutan Suasa (TPS), termasuk keberatan dan catatan kejadian
khusus sejak pleno ditingkat PPK sampai dengan provinsi. "Di
inventarisasi semua kejadian dan catatan keberatan itu," ucapnya.Syaeful mengatakan, pada intinya pihaknya sedang mempersiapkan
jawaban terhadap gugatan yang telah diajukan oleh pasangan nomor urut
dua selaku pemohon tersebut. Pihaknya juga sedang melakukan konsolidasi
dengan masing-masing KPU ditingkat kabupaten/kota. "Tanggal 3 Maret KPU
Banten akan melakukan agenda seperti di atas (inventarisasi) dalam
rangka menghadapi persidangan di MK. Walaupun secara normatif regulasi
gugatan "pemohon" melewati ambang batas 1 persen," tuturnya. Sementara
itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu
Banten Eka Satialaksmana mengatakan, jika pasangan nomor urut dua Rano
Karno-Embay Mulya Syarief sudah mengambil jalan yang benar untuk maju di
persidangan MK. Sebab, dengan cara tersebut pasangan nomor urut dua
bisa memberikan pembuktian atas apa yang mereka dalilkan. Itu sudah
jalur yang benar dilakukan paslon 2," ujarnya.
33 gugatan
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 33 permohonan
perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 selama
pendaftaran gugatan dibuka dalam sepekan terakhir atau sejak Rabu
(22/2/2017) lalu. "Sudah ada 33 permohonan perkara yang masuk," ujar
juru bicara MK, Fajar Laksono, Selasa (28/2/2017).Berdasarkan
peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru
dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal
ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara. "Permohonan sengketa
hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang
terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara
perselisihan hasil pemilihan," kata Fajar. Setelah melalui proses
pendaftaran pengajuan sengketa, MK kemudian akan memeriksa kelengkapan
permohonan pada (2-3/3/2017). Kemudian, sidang pendahuluan baru akan
dimulai pada tanggal (16-22/3/2017). Ketua MK, Arief Hidayat sudah
mengatakan bahwa lembaganya memberikan waktu 45 hari kerja untuk
menyelesaikan perkara sengketa Pilkada. MK menargetkan penanganan
perkara sengketa Pilkada akan selesai awal Mei 2017
0 comments:
Post a Comment