< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

KPU Banten Konsolidasi Hadapi Sidang MK, Rano-Embay Siapkan 30 Pengacara

Kamis, 02 Maret 2017 | Kamis, Maret 02, 2017 WIB | Last Updated 2017-03-02T08:57:32Z
\
SERANG, (KB).-Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 2 Rano Karno dan Embay Mulya Syarief, Badrul Munir mengatakan, pihaknya menyiapkan 30 pengacara untuk membantu advokasi pada sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Ada sekitar 30-an lah, di antaranya saya sendiri, Siera Prayuna, ada Azis Pasaribu, masih banyak lagi," kata Badrul Munir melalui sambungan telefon, Rabu (1/3/2017). Ia mengungkapkan, gugatan yang disampaikan lewat MK terkait Pilkada Banten ini bukan hanya berorientasi pada perbedaan selisih persentase suara, melainkan ada hal-hal yang dinilai tidak beres dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut. "Setiap orang berhak melakukan upaya-upaya hukum untuk mencari keadilan atas ketidakadilan yang dirasakan. Apapun putusan MK, yang penting sekarang kita mencari keadilan dengan menempuh upaya hukum sesuai undang-undang," ujar Badrul. Ia optimistis perkara tersebut akan disidangkan di MK. "Kita harus memahami bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara," katanya.Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten saat ini sedang mempersiapkan jawaban gugatan dan melakukan konsolidasi dengan masing-masing KPU kabupaten/kota. Hal itu dilakukan untuk persiapan menghadapi persidangan gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh pasangan nomor urut dua Rano Karno-Embay Mulya Syarief, Selasa (28/2) lalu. Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Banten Syaeful Bahri mengatakan, untuk menghadapi gugatan yang terjadi dalam sengketa pilkada, sejak Selasa (28/2) lalu KPU RI sudah mengadakan kegiatan pengelolaan dokumen hasil pilkada untuk semua provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak."Sudah dari kemarin dilakukan," ujarnya, Rabu (1/3). Ia menuturkan, pihaknya pun mulai menginventarisasi berbagai peristiwa yang terjadi sejak di Tempat Pemungutan Suasa (TPS), termasuk keberatan dan catatan kejadian khusus sejak pleno ditingkat PPK sampai dengan provinsi. "Di inventarisasi semua kejadian dan catatan keberatan itu," ucapnya.Syaeful mengatakan, pada intinya pihaknya sedang mempersiapkan jawaban terhadap gugatan yang telah diajukan oleh pasangan nomor urut dua selaku pemohon tersebut. Pihaknya juga sedang melakukan konsolidasi dengan masing-masing KPU ditingkat kabupaten/kota. "Tanggal 3 Maret KPU Banten akan melakukan agenda seperti di atas (inventarisasi) dalam rangka menghadapi persidangan di MK. Walaupun secara normatif regulasi gugatan "pemohon" melewati ambang batas 1 persen," tuturnya. Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten Eka Satialaksmana mengatakan, jika pasangan nomor urut dua Rano Karno-Embay Mulya Syarief sudah mengambil jalan yang benar untuk maju di persidangan MK. Sebab, dengan cara tersebut pasangan nomor urut dua bisa memberikan pembuktian atas apa yang mereka dalilkan. Itu sudah jalur yang benar dilakukan paslon 2," ujarnya.
33 gugatan
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 33 permohonan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 selama pendaftaran gugatan dibuka dalam sepekan terakhir atau sejak Rabu (22/2/2017) lalu. "Sudah ada 33 permohonan perkara yang masuk," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, Selasa (28/2/2017).Berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara. "Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan," kata Fajar. Setelah melalui proses pendaftaran pengajuan sengketa, MK kemudian akan memeriksa kelengkapan permohonan pada (2-3/3/2017). Kemudian, sidang pendahuluan baru akan dimulai pada tanggal (16-22/3/2017). Ketua MK, Arief Hidayat sudah mengatakan bahwa lembaganya memberikan waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada. MK menargetkan penanganan perkara sengketa Pilkada akan selesai awal Mei 2017
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update