< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

KPU Tunggu Putusan

Rabu, 01 Maret 2017 | Rabu, Maret 01, 2017 WIB | Last Updated 2017-03-01T14:59:01Z
 
Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Banten Syaeful Bahri mengatakan, dengan didaftarkannya gugatan tersebut ke MK, itu artinya semua putusan telah diserahkan kepada MK. Pihak MK nantinya akan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah akan berlanjut atau tidak gugatan tersebut. "Intinya, nanti kan akan diregister daftar gugatan yang masuk itu dan dipelajari, untuk kemudian dibuat keputusannya. Mana yang lanjut dan ditolak," ujar Syaeful kepada Kabar Banten, Selasa (28/2/2017).Pada intinya, ujar dia, apapun keputusan yang diberikan oleh MK akan diterima oleh pihaknya. Termasuk apakah nanti gugatan itu akan berlanjut atau tidaknya. Proses MK akan berjalan paling cepat hingga tanggal 12 Februari. Menurutnya, dengan mendaftarkan sebagai pemohon, itu artinya ada gugatan yang dilakukan oleh pasangan tersebut. Dengan demikian, semuanya akan menunggu keterangan dari MK terkait hasil dari sidang tersebut. "Kita tunggu putusan MK," katanya.Syaeful menuturkan, walaupun sidang pleno pada Ahad lalu sempat diwarnai walk out, namun pihaknya telah memberikan ruang kepada semua pihak termasuk saksi nomor urut dua untuk memberikan keterangan. Semua permintaan pun telah diberikan keterangan dan sudah selesai. "Tuntutannya kan PSU, kalau pelanggaran itu Bawaslu. Tapi kata Bawaslu, itu semuanya sudah selesai. Kalau bicara surat suara siluman, itu semua sudah dijelaskan jawabannya," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan rapat pleno yang digelar pada Ahad (26/2) di Hotel Royal Krakatau, Kota Cilegon, pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief ini hanya meraih 2.321.323 suara atau sebesar 49,05 persen. Sedangkan pesaingnya pasangan cagub Wahidin Halim-Andika Hazrumy memeroleh 2.411.213 suara atau sebesar 50,95 persen. Pasangan yang diusung oleh tiga partai politik yakni PDIP, Nasdem dan PPP tersebut kalah tipis yakni 88.890 suara atau hanya selisih 1,90 persen. Walaupun demikian, pihak KPU Banten belum bisa memutuskan pasangan mana yang berhak memimpin Banten 5 tahun ke depan. Sebab, sesuai aturan masih harus menunggu adanya proses gugatan yang berjalan dan telah didaftarkan di MK sejak tanggal 27 Februari-1 Maret 2017.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update