Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Banten Syaeful
Bahri mengatakan, dengan didaftarkannya gugatan tersebut ke MK, itu
artinya semua putusan telah diserahkan kepada MK. Pihak MK nantinya akan
rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah akan berlanjut atau
tidak gugatan tersebut. "Intinya, nanti kan akan diregister daftar
gugatan yang masuk itu dan dipelajari, untuk kemudian dibuat
keputusannya. Mana yang lanjut dan ditolak," ujar Syaeful kepada Kabar
Banten, Selasa (28/2/2017).Pada intinya, ujar dia, apapun keputusan yang diberikan oleh MK akan
diterima oleh pihaknya. Termasuk apakah nanti gugatan itu akan berlanjut
atau tidaknya. Proses MK akan berjalan paling cepat hingga tanggal 12
Februari. Menurutnya, dengan mendaftarkan sebagai pemohon, itu artinya
ada gugatan yang dilakukan oleh pasangan tersebut. Dengan demikian,
semuanya akan menunggu keterangan dari MK terkait hasil dari sidang
tersebut. "Kita tunggu putusan MK," katanya.Syaeful menuturkan, walaupun sidang pleno pada Ahad lalu sempat
diwarnai walk out, namun pihaknya telah memberikan ruang kepada semua
pihak termasuk saksi nomor urut dua untuk memberikan keterangan. Semua
permintaan pun telah diberikan keterangan dan sudah selesai.
"Tuntutannya kan PSU, kalau pelanggaran itu Bawaslu. Tapi kata Bawaslu,
itu semuanya sudah selesai. Kalau bicara surat suara siluman, itu semua
sudah dijelaskan jawabannya," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan rapat pleno yang digelar pada Ahad
(26/2) di Hotel Royal Krakatau, Kota Cilegon, pasangan Rano Karno-Embay
Mulya Syarief ini hanya meraih 2.321.323 suara atau sebesar 49,05
persen. Sedangkan pesaingnya pasangan cagub Wahidin Halim-Andika Hazrumy
memeroleh 2.411.213 suara atau sebesar 50,95 persen. Pasangan yang
diusung oleh tiga partai politik yakni PDIP, Nasdem dan PPP tersebut
kalah tipis yakni 88.890 suara atau hanya selisih 1,90 persen. Walaupun
demikian, pihak KPU Banten belum bisa memutuskan pasangan mana yang
berhak memimpin Banten 5 tahun ke depan. Sebab, sesuai aturan masih
harus menunggu adanya proses gugatan yang berjalan dan telah didaftarkan
di MK sejak tanggal 27 Februari-1 Maret 2017.
0 comments:
Post a Comment