Serang-Sebanyak 9.700 pasangan suami istri yang sudah usia lanjut tersebar
di 29 Kecamatan di Kabupaten Serang belum memiliki buku nikah.
Penyebabnya, banyak masyarakat yang beranggapan nikah itu cukup
dihadapan Kyai, sehingga tak perlu memiliki buku nikah. Hal itu
diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Serang, Dalih Efendi saat memberikan
sambutan dalam sidang sibat terpadu di KAU Kecamatan Ciruas.
“Kabupaten Serang ini luar biasa angkanya yang belum memiliki buku
nikah, mungkin tertinggi di Banten dan di Indonesia. Padahal sangat
diperlukan untuk mempermudah pelayanan administrasi, misalnya mau bikin
akte kelahiran hrs ada buku nikah, berangkat haji harus ada buku nikah,”
katanya, kemarin.
Melihat banyaknya yang belum memiliki buku nikah, kata dia Pengadilah
Agama Serang serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Serang menggelar sidang terpadu. Artinya, masyarakat disamping
mendapatkan buku nikah, bisa langsung mengurus administrasi
kependudukan.
“Kami dari Pengadilan Agama Serang siap mengikis habis warga yang
tidak punya buku nikah, dengan cara isbath pernikah atau disahkan.
Syaratnya antara lain harus ada wali nikah dua orang dan mas kawin,
setelah sudah sah syaratanya baru kemudian KUA mengeluarkan buku
nikahnya. Selain itu, bagia pasangan suami istri yang belum punya KTP,
KK atau Akte keliharan bisa langsung diurus secara gratis berbarengan
dengan acara ini,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari 9.700 pasangan suami istri di Kabupaten Serang
yang belum memiliki buku nikah, sedikitnya baru ada 86 pasangan yang
mengikuti sidang isbath. Adapun biaya isbath nikah sendiri yaitu
senilai Rp291 ribu perperkara yang dibebankan terhadap pasangan suami
istri yang mengikuti isbath.
“Kalau memang sesuai dengan kemampuan anggaran dan kemampuan tenaga
hakim yang turun, saya perkirakan satu tahun itu bisa kita selesaikan
secara maraton 1000 sampai 2000 perkara. Tapi anggarannya karena belum
tersedia, jadi hanya bisa 500 pertahun. Oleh karena itu ia berharap
bantuan anggaran dari Pemkab Serang,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Bupati Serang, Pandji Tiryasa
memastikan secara bertahap mulai tahun 2018 mengalokasikan untuk 2000
pasangan suami istri. Sehingga dalam tempo empat sampai lima tahun bisa
dituntaskan.
“Ini (isbath nikah-red) baru inisiatif mereka (Masyarakat-red)
sendiri yang punya uang, kedepan benar kita akan melaksanakan untuk
masyarakat yang benar tidak punya uang, tapi kalau yang mampu silahkan
datang langsung saja ke Pengadilan Agama,” katanya.
0 comments:
Post a Comment