Serang-Sebanyak 9.700 pasangan suami istri yang sudah usia lanjut tersebar 
di 29 Kecamatan di Kabupaten Serang belum memiliki buku nikah. 
Penyebabnya, banyak masyarakat yang beranggapan nikah itu cukup 
dihadapan Kyai, sehingga tak perlu memiliki buku nikah. Hal itu 
diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Serang, Dalih Efendi saat memberikan 
sambutan dalam sidang sibat terpadu di KAU Kecamatan Ciruas.
“Kabupaten Serang ini luar biasa angkanya yang belum memiliki buku 
nikah, mungkin tertinggi di Banten dan di Indonesia. Padahal sangat 
diperlukan untuk mempermudah pelayanan administrasi, misalnya mau bikin 
akte kelahiran hrs ada buku nikah, berangkat haji harus ada buku nikah,”
 katanya, kemarin.
Melihat banyaknya yang belum memiliki buku nikah, kata dia Pengadilah
 Agama Serang serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) 
Kabupaten Serang menggelar sidang terpadu. Artinya, masyarakat disamping
 mendapatkan buku nikah, bisa langsung mengurus administrasi 
kependudukan.
“Kami dari Pengadilan Agama Serang siap mengikis habis warga yang 
tidak punya buku nikah, dengan cara isbath pernikah atau disahkan. 
Syaratnya antara lain harus ada wali nikah dua orang dan mas kawin, 
setelah sudah sah syaratanya baru kemudian KUA mengeluarkan buku 
nikahnya. Selain itu, bagia pasangan suami istri yang belum punya KTP, 
KK atau Akte keliharan bisa langsung diurus secara gratis berbarengan 
dengan acara ini,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari 9.700 pasangan suami istri di Kabupaten Serang
 yang belum memiliki buku nikah, sedikitnya baru ada 86 pasangan yang 
mengikuti sidang isbath. Adapun biaya isbath nikah sendiri yaitu 
 senilai Rp291 ribu perperkara yang dibebankan terhadap pasangan suami 
istri yang mengikuti isbath.
“Kalau memang sesuai dengan kemampuan anggaran dan kemampuan tenaga 
hakim yang turun, saya perkirakan satu tahun itu bisa kita selesaikan 
secara maraton 1000 sampai 2000 perkara. Tapi anggarannya karena belum 
tersedia, jadi hanya bisa 500 pertahun. Oleh karena itu ia berharap 
bantuan anggaran dari Pemkab Serang,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Bupati Serang, Pandji Tiryasa 
memastikan secara bertahap mulai tahun 2018 mengalokasikan untuk 2000 
pasangan suami istri. Sehingga dalam tempo empat sampai lima tahun bisa 
dituntaskan.
“Ini (isbath nikah-red) baru inisiatif mereka (Masyarakat-red) 
sendiri yang punya uang, kedepan benar kita akan melaksanakan untuk 
masyarakat yang benar tidak punya uang, tapi kalau yang mampu silahkan 
datang langsung saja ke Pengadilan Agama,” katanya. 
 






 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 comments:
Post a Comment