SERANG – Batas selisih
perolehan suara pada gugatan Pilkada bukan menjadi salah satu
pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusah dismissal
sengketa Pilkada. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MK Fajar
Laksono.
“Bukan semata soal ambang batas, silahkan
baca putusan Tolikara dan Intan Jaya,” kata Fajar Laksono melalui
keterangan tertulisnya, Senin (3/4/2017).
Menurut Fajar, banyak hal yang menjadi pertimbangan hakim MK dalam memutus perkara sengketa Pilkada.
“Oh iya pasti (akan menjadi pertimbangan).
Baik dari pihak pemohon maupun termohon akan dijadikan pertimbangan,”
kata Fajar sebelumnya.
Untuk diketahui, hasil Pilkada Banten 2017
pasangan nomor urut satu Wahidin Halim-Andika Hazrumy memperoleh suara
sebanyak 2.411.213 suara (50,95 persen). Sementara itu pasangan nomor
urut dua Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay) memperoleh
2.321.323 suara (49,05 persen).
Besok sengketa Pilkada Banten akan
menjalani sidang pengucapan hasil putusan dismissal. Jika MK menolak
gugatan pasangan nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief, maka KPU
langasung melakukan persiapan pleno penetapan pasangan Wahidin
Halim-Andika Hazrumu sebagai pemenang.
Sebaliknya, jika MK menerima gugatan Rano-Embay, maka proses peradilan masih akan berlangsung di tingkat MK. (
0 comments:
Post a Comment