< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Selama Ramadan, Rumah Makan Diperbolehkan Buka Jam 4 Sore

Sabtu, 27 Mei 2017 | Sabtu, Mei 27, 2017 WIB | Last Updated 2017-05-27T09:30:47Z
SURAT EDARAN: Petugas Satpol PP Kota Serang memasang surat edaran di depan rumah makan yang mengimbau agar hanya membuka usahanya mulai pukul 16.00 WIB sampai 04.00 WIB selama Ramadan.
SERANG – Satpol PP Kota Serang sudah mengedarkan surat edaran kepada seluruh pemilik rumah makan untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Seluruh rumah makan baru diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB selama Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Serang Maman Lutfi mengatakan, para pemilik rumah makan serta pedagang makanan dan minuman dilarang melayani orang yang menyantap di tempat. “Sementara, restoran yang merupakan fasilitas hotel berbintang juga baru diperbolehkan buka jam lima sore sampai jam empat pagi,” ujar Maman, Jumat (26/5).
Selain mengedarkan surat edaran, Maman mengaku sudah mengundang para pemilik rumah makan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dua pekan lalu. Dalam pertemuan itu, seluruh pemilik rumah makan bersedia mengikuti aturan.
“Ini muatan lokal yang akan tetap kami laksanakan,” tuturnya. Selain rumah makan, dalam surat edaran itu juga disebutkan semua masyarakat dilarang makan, minum, dan merokok di tempat umum selama bulan Ramadan.
Kata dia, apabila ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Apabila ada yang membandel, tambah Maman, pihaknya akan memberi peringatan terlebih dahulu. “Sesuai protap, tiga kali diingatkan baru kami panggil,” ujarnya.
Asda II Pemkot Serang Mochammad Poppy Nopriadi mengatakan, selain perda, Pemkot juga sudah mempunyai perwal yang mengatur soal jam operasional rumah makan saat Ramadan. Dengan adanya perwal ini maka pengaturan jam operasional lebih detail. “Sanksinya juga sudah diatur lebih perinci di perwal itu. Kami harap masyarakat dapat mematuhinya. Masyarakat juga dapat saling menghormati,” ujarnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update