![]() |
SURAT EDARAN: Petugas Satpol PP Kota Serang memasang surat edaran di depan rumah makan yang mengimbau agar hanya membuka usahanya mulai pukul 16.00 WIB sampai 04.00 WIB selama Ramadan. |
SERANG – Satpol PP Kota Serang sudah mengedarkan surat edaran kepada
seluruh pemilik rumah makan untuk menghormati masyarakat yang
menjalankan ibadah puasa. Seluruh rumah makan baru diperbolehkan
beroperasi mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB selama Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Serang Maman Lutfi mengatakan, para pemilik
rumah makan serta pedagang makanan dan minuman dilarang melayani orang
yang menyantap di tempat. “Sementara, restoran yang merupakan fasilitas
hotel berbintang juga baru diperbolehkan buka jam lima sore sampai jam
empat pagi,” ujar Maman, Jumat (26/5).
Selain mengedarkan surat edaran, Maman mengaku sudah mengundang para
pemilik rumah makan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dua pekan
lalu. Dalam pertemuan itu, seluruh pemilik rumah makan bersedia
mengikuti aturan.
“Ini muatan lokal yang akan tetap kami laksanakan,” tuturnya. Selain
rumah makan, dalam surat edaran itu juga disebutkan semua masyarakat
dilarang makan, minum, dan merokok di tempat umum selama bulan Ramadan.
Kata dia, apabila ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi pidana
kurungan penjara paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan
Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Apabila ada yang membandel, tambah Maman, pihaknya akan memberi peringatan terlebih dahulu. “Sesuai protap, tiga kali diingatkan baru kami panggil,” ujarnya.
Apabila ada yang membandel, tambah Maman, pihaknya akan memberi peringatan terlebih dahulu. “Sesuai protap, tiga kali diingatkan baru kami panggil,” ujarnya.
Asda II Pemkot Serang Mochammad Poppy Nopriadi mengatakan, selain
perda, Pemkot juga sudah mempunyai perwal yang mengatur soal jam
operasional rumah makan saat Ramadan. Dengan adanya perwal ini maka
pengaturan jam operasional lebih detail. “Sanksinya juga sudah diatur
lebih perinci di perwal itu. Kami harap masyarakat dapat mematuhinya.
Masyarakat juga dapat saling menghormati,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment