Bekasi-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Bekasi, Ali Syahbana mengatakan, jumlah warga pendatang yang tinggal di
Kabupaten Bekasi pasca-Lebaran 2017 dibenarkan bakal bertambah. Hal
tersebut disebabkan arus balik yang masih terus terjadi.
Berdasarkan data, pendatang ini banyak menetap di empat kecamatan
yakni Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Barat dan Cikarang Selatan.
“Para pendatang ini kebanyakan diajak saudaranya yang lebih dulu
kerja di sini. Ini kondisi setiap tahun seperti ini. Kami tidak bisa
menolak atau melarang karena itu hak mereka. Namun kami lakukan
penyisiran untuk menertibkan mereka yang tidak punya identitas
kependudukan,” katanya Selasa (4/7).
Jelas Ali, rencananya kedatangan para perantau baru ini akan direspon
dengan operasi yustisi. Tujuannya, untuk mendata sekaligus menertibkan
pendatang yang tidak memiliki identitas serta mereka yang belum memiliki
tujuan yang jelas bermukim di Kabupaten Bekasi.
“Tujuannya agar mereka yang tidak memiliki kemampuan atau
keterampilan agar dapat kembali ke daerahnya untuk berkarya di daerahnya
masing-masing,” singkatnya.
0 comments:
Post a Comment