Jakarta – Komite I DPD RI meminta implementasi Sistem Keuangan Desa
(Siskeudes) harus dioptimalkan ke seluruh wilayah di Indonesia termasuk
desa yang belum terkoneksi dengan jaringan internet. Siskeudes ini harus
mempunyai sistem yang mudah dipahami oleh aparatur desa. Hal tersebut
terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I tentang pengawasan
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Ruang GBHN Komplek
Parlemen Senayan, Rabu( 20/9).
Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam melihat banyaknya kasus
penyalahgunaaan dana desa dan ditangkapnya sejumlah kepala desa sebagai
kurangnya sistem pengawasan terhadap suatu kebijakan yang dilakukan oleh
pemerintah. “Oleh karena itu Komite I DPD RI meminta kepada pemerintah
untuk mengalokasikan anggaran khusus yang digunakan untuk pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan UU Desa yang melekat pada aparat internal
pemerintah yaitu inspektorat di pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten/
Kota dan Kecamatan beserta anggarannya yang bersumber dari APBN dan
APBD,” jelas Senator Jawa Tengah itu.
Selain itu, Komite I mendesak pemerintah untuk memformulasikan
kembali Dana Desa yang bersumber dari APBN sesuai dengan amanat pada
penjelasan pasal 72 ayat 2 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang
menyatakan bahwa anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan
dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah,
dan tingkat kesulitan geografis.
0 comments:
Post a Comment