![]() |
Juru Bicara KPK Febri Diansyah |
Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang auditor Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial SY sebagai tersangka. Selain itu
juga satu orang dari Jasa Marga.
“KPK tetapkan dua orang sebagai tersangka. Pratama SGY, auditor Madya
pada auditor VII BPK. Kedua SBD GM Cabang Purbaleunyi,” kata juru
bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (22/9).
SGY, kata Febri, diduga menerima hadiah atau janji. Tindakan SGY
tersebut, bertentangan dengan kewajibannya terkait pemeriksaan dengan
tujuan tertentu di PT Jasa Marga Cabang Purpalenyi pada tahun 2017.
“Hadiah diduga diberikan satu unit Harley (Davidson) sporter. Estimasi Rp150 juta dari SBD, kepada SGY,” ujarnya.
Febri menjelaskan, diduga pemberian hadiah tersebut terkait dengan
pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan tim BPK yang diketahui SGY
terhadap kantor cabang Jasa Marga Purbaleunyi.
0 comments:
Post a Comment