![]() |
Seorang pegawai Imigrasi kelas II Sukabumi, Bambang Priambodo tertangkap dalam OTT Tim Tipikor Krimsus Polda Jabar. |
Sukabumi-Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Bambang Priambodo, terkena
operasi tangkap tangan (OTT) Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat.
Bambang diduga telah melakukan penyimpangan dalam pembuatan paspor
baru non-elektronik dengan menerima tarif di luar aturan. Dalam kasus
itu, petugas juga mengamankan dua calo yang bekerja sama dengan Bambang
yakni Rudi dan Ence Ruslan alias PU. Bambang diketahui menjabat sebagai
Kasubsi Lalu Lintas Kementerian di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi.
Dalam OTT itu disita barang bukti, di antaranya paspor atas nama Dede
Rodiana, berkas pemohon pembuat paspor atas nama Ajidin, Taupik Hilman
dan Yandi Sulaiman, uang tunai sebesar Rp 7.200 000, 6 unti handpone,
dan bukti print out penerbitan paspor satu bulan terakhir.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya
OTT terhadap pegawai Kantor Imigrasi yang beralamat di Jalan Lingkar
Selatan, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi itu. Menurutnya, operasi OTT itu
dilakukan pada Rabu (20/9/2017) sekira pukul 12.30 WIB.
“OTT ini berdasarkan informasi lalu dilakukan lidik dimulai pada
pukul 10.30 WIB. Ternyata memang ada dugaan penyimpangan dalam pembuatan
paspor terhadap para pemohon dengan cara meminta tarif di luar
ketentuan,” terang Yusri Jumat (22/9/2017) malam.
Kepada para pemohon pembuat paspor baru non-elektronik, kedua calo
memasang tarif antara Rp 1.200.000 hingga Rp 1.500.000. Dalam kasus
ini, korbannya ada tiga pemohon pembuat paspor yakni Ajidin, Taufik
Hilam, dan Yandi Sulaiman yang masing-masing menyetorkan sebesar Rp900
ribu.
Modusnya, kedua calo itu mencari dan menawarkan jasa kepada para
calon pembuat paspor baru non elektronik setelah ditolak oleh petugas
verifikasi imigrasi dengan alasan berkas permohonannya tidak lengkap.
![]() |
Barang Bukti |
Lalu, kedua calo itu memberikan janji bahwa mereka bisa membantu.
Untuk melancarkan aksinya, kedua calo itu bersekongkol dengan pegawai
imigrasi, Bambang Priambodo.
“Padahal menurut PP No 10 tahun 2015 atas Perubahan PP No 45 tahun
2014 yang berlaku di Kemenhukam harga biaya pembuatan paspor non
elektronik baru yaitu sebesar Rp355.000.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 5 ayat (2), pasal
5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 11, pasal 12 hurup (a), pasal 12 hurup
(b), pasal 12 hurup (b) dan pasal 55 atau pasal 56 KUHP,” jelasnya.Disebutkan Yusri, petugas akan melakukan penahanan kepada para
tersangka dan memeriksanya. Di samping itu, petugas akan mengangkat data
HP para pelaku celebrite atau cloning data, melakukan pemblokiran nomor
rekeningnya.“Petugas juga akan berkoordinasi dengan bank dan mengundang ahli pidana dalam penyidikan kasus ini,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment