SERANG-Rencana kenaikan tarif tol Tangerang-Merak (Tamer) yang rencananya
akan mulai berlaku pada Selasa (21/11/2017) besok, mengacu Surat
Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
bernomor 896/KPTS/M/2017, tentang kenaikan tarif jalan tol Tangerang –
Merak.
Penyesuaian tarif tol ini sedianya diatur dalam Pasal 48 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, tentang Jalan Tol bahwa
evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali
oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berdasarkan tarif lama yang
disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
“Sesuai dengan data BPS, rata-rata inflasi ketiga daerah yang
dilintasi (tol Tangerang-Merak), yaitu Tangerang-Serang-Cilegon, sebesar
7,32 persen,” kata Kepala Divisi Hukum dan Humas ASTRA Infra Toll Road,
selaku operator tol Tangerang-Merak, Senin (20/11/2017).
Adapun tarif baru di Tol Tamer sebelum dan pasca-kenaikan adalah:
1. Kendaraan Golongan I dari Rp38.000 menjadi Rp41.000,2. Kendaraan Golongan II dari Rp53.000 menjadi Rp57.000,
3. Kendaraan Golongan III dari Rp 63.000 menjadi Rp67.500,
4. Kendaraan Golongan IV dari Rp 82.500 menjadi Rp88.500,
5. Kendaraan Golongan V dari Rp 99.500, menjadi Rp107.000,
1. Kendaraan Golongan I Rp7.000,
2. Kendaraan Golongan II Rp9.500,
3. Kendaraan Golongan III Rp12.000,
4. Kendaraan Golongan IV Rp16.000,
5. Kendaraan Golongan V Rp20.000
0 comments:
Post a Comment