SERANG, (KB).- Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Banten mengembangkan sistem informasi menajemen yang
komprehensif untuk mendukung pengelolaan aset daerah secara efisien,
efektif menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah.
Kepala BPKAD Banten, Nandy Mulya S saat membuka kegiatan mutasi dan
inventarisasi berdasarkan SOTK baru di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Banten, di Kantor BPKAD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (21/11/2017).
Peserta kegiatan, meliputi pengurus barang pengguna, pembantu pengurus
barang, dan pengurus barang pembantu di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Banten.
Ia menuturkan, sistem informasi bermanfaat untuk dasar pengambilan
keputusan mengenai kebutuhan barang dan estimasi kebutuhan belanja
pembangunan (modal) dalam penyusunan APBD. Kegiatan inventarisasi aset
tersebut juga mendapat pendampingan dari pihak BPKP Banten.
Untuk memperoleh informasi manajemen aset daerah yang memadai, kata
dia, diperlukan dasar pengelolaan kekayaan aset yang memadai juga. “Ada
tiga prinsip dasar pengelolaan kekayaan aset daerah, yakni perencanaan
yang tepat, pelaksanaan atau pemanfaatan secara efisien dan efektif,
serta pengawasan,” ujarnya didampingi Kepala Bidang Aset, Dwi Sahara.
Ia menjelaskan, barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus
dikelola dengan baik dan benar. “Sehingga, dapat mewujudkan pengelolaan
barang milik daerah dengan memerhatikan asas-asas, yaitu asas
fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi,
asas akuntabilitas, dan asas kepastian,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia menekankan, agar para pengurus barang
milik daerah tertib administrasi dalam pengelolaan aset sesuai dengan
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah.Ia mengungkapkan, terkait dengan kegiatan mutasi dan inventarisasi aset tersebut, kepala OPD selaku pengguna barang dalam hal tersebut yang bertanggung jawab terhadap aset-aset yang ada dalam penguasaannya.
“Seluruh nilai aset OPD lama agar dimutasikan ke OPD baru sesuai dengan tugas masing-masing OPD dengan jumlah dan nilai aset sebelum dan sesudah mutasi harus sama. Apabila ada aset yang akan dimutasi ke OPD lain, maka harus dilengkapi dengan berita acara serah terima beserta dokumen pendukung lainnya,” tuturnya.
Sementara, terkait aset-aset yang tidak dimanfaatkan oleh OPD, agar diserahkan ke pengelola melalui pejabat penatausahaan barang pengelola dengan dilengkapi dokumen pendukungnya. Diketahui, berdasarkan data aset tahun berjalan 2017 sebesar Rp 1,6 triliun dan tambahan dari pengalihan aset (P3D) dari kabupaten/kota Rp 1,748 triliun yang menjadi aset tetap sebesar Rp 1,421 triliun. Aset dengan kondisi baik sebesar Rp Rp 1,345 triliun dan kurang baik Rp 75,319 miliar.
Sementara, rekapitulasi barang ke neraca per 31 Desember 2016 (Audited BPK RI), yaitu aset tetap Rp 12,636 triliun, terdiri atas aset tanah Rp 4,082 triliun, peralatan dan mesin Rp 1,598 triliun, gedung dan bangunan Rp 1,502 triliun, jalan, irigasi, dan jaringan Rp 5,118 triliun, sedangkan aset tetap lainnya sebesar Rp 49,536 miliar, konstruksi dalam pengerjaan Rp 285,089 miliar. Untuk aset lainnya yang sebesar Rp 200,726 miliar, terdiri atas aset kondisi rusak berat sebesar Rp 169,800 miliar, aset yang dimanfaatkan pihak lain Rp nol, serta aset tidak berwujud Rp 30,925 miliar.
0 comments:
Post a Comment