SERANG, (KB).- Puluhan pejabat Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Serang mulai dari eselon IV, III, dan II dikumpulkan, di Aula
KH Syamun Setda Pemkab Serang, Selasa (21/11/2017). Para pejabat
tersebut diundang untuk mengikuti sosialisasi terkait peran unit sapu
bersih pungutan liar (Saber Pungli) di wilayah Pemkab Serang.
Ketua Pokja Penindakan Saber Pungli Polres Serang, AKP Nana Supriatna
mengatakan, pihaknya menyosialiasikan keberadaan Satgas Saber Pungli
yang dibentuk sejak Januari 2017 untuk wilayah Kabupaten Serang.
Pembentukan satgas tersebut tujuannya, agar seluruh aparatur sipil
negara (ASN) terhindar daripada perbuatan-perbuatan yang merugikan
kepentingan masyarakat.
“Untuk indikasi pungli tentu di semua unit pelayanan publik. Jadi,
setiap pelayanan publik yang tidak ada ketentuan dipungut. Apabila
melakukan pemungutan, maka itu adalah pungli, berapapun nominalnya.
Apabila dalam pelayanan publik tidak ada aturan pungutan, tapi kemudian
dipungut, maka itu termasuk pungli,” katanya saat ditemui seusai
kegiatan sosialisasi, kemarin.
Ia mengungkapkan, Satgas Saber Pungli sudah melakukan upaya
penindakan terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan pungli. “Ada tiga
kasus yang sudah dilakukan penindakan dan sekarang dalam proses
penyidikan. Pertama yang di Tambak itu, oleh masyarakat kepada
masyarakat. Kemudian, di Kragilan, aparat desa kepada masyarakat, dan di
Kopo itu oleh ASN kepada ASN. Ini dalam proses penyidikan di kami tim
penindakan,” ujarnya.
Ia menuturkan, untuk yang satu kasus di Tambak dilanjutkan, karena
masuk unsur perbuatan pidana umum 368 pemerasan. Kemudian, untuk yang di
Kragilan, karena staf desa menerima pemberian terkait dengan penerbitan
surat keterangan usaha, nilainya sekitar Rp 130.000. “Tapi, untuk
seorang tersebut, hanya memberikan Rp 30.000. Kasus tersebut masuk
pembinaan, jadi dikembalikan lagi ke kades-nya,” ucapnya.
Setelah dianalisa, pihaknya mengembalikan untuk dilakukan pembinaan,
sedangkan untuk dua ASN di Kecamatan Kopo, tutur dia, diproses lanjut.
Sebab, masuk dalam undang-undang tindak pidana korupsi, pasal 12 huruf
F. Jika pemotongan uang tunjangan tersebut sifatnya sumbangan, menurut
dia, boleh-boleh saja. Akan tetapi, tidak boleh ditentukan besaran
sumbangannya dan tidak dipotong dahulu anggarannya sebelum sampai ke
penerimanya.Selain itu, besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan juga boleh. Akan tetapi, yang sifatnya tidak dipotong, menyumbang, tetapi diterima dahulu oleh yang bersangkutan. Dalam organisasi misalnya, ditentukan sumbangannya harus sekian.
Pemantauan
Terkait pengawasan satgas di titik rawan, kata dia, semuanya yang sifatnya pelayanan publik dalam pemantauan saber pungli, di antaranya perizinan, dukcapil, kemudian disnaker. “Semuanya, dipantau oleh saber pungli, cuma di situ apakah ada atau tidak baru kalau ada ya kami tindak, kalau tidak ya tidak, cukup dipantau dulu,” ujarnya.
Inspektur Pemkab Serang, Rahmat Jaya menuturkan, dalam hal tersebut Inspektorat merupakan bagian dari Tim Saber Pungli. Mekanismenya, dalam tim tersebut ada ada empat bidang, yaitu bidang pencegahan, intelejen, penindakan, dan yustisi. “Dalam hal ini bergantung dari sinergitas antara bidang-bidang tadi. Peran Inspektorat tentu saja dari awal, kami bagaimana mencegah terjadinya pungli, kemudian gratifikasi,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment