SERANG, (KB).- Penyelidik pidana khusus (pidsus)
Kejati melakukan proses penyelidikan proyek tanggul untuk normalisasi
penahan banjir Sungai Cilemer di Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Proyek
tahun 2014 senilai Rp 11 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (DPUPR) Banten tersebut, diduga terdapat perbuatan tindak pidana
korupsi yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan sumber Kabar Banten di lingkungan Kejati Banten, proyek
tersebut diusut setelah adanya laporan dari masyarakat. Dalam
laporannya, masyarakat menduga proyek tersebut terdapat praktik tindak
pidana korupsi dengan tidak sesuainya spesifikasi. “Arahnya kesana
(spesifikasi),” ujarnya, Rabu (22/11/2017).
Dalam proses penyelidikan, penyelidik dikatakannya mendapati bahwa
proyek tersebut telah dialihkan melalui pihak ketiga. Hal tersebut jelas
telah bertentangan dengan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. “Saya tidak
ingat nama pelaksana pekerjaannya dan pihak ketiga,” katanya.
Dia menuturkan selama proyek penyelidikan, penyelidik telah memintai
keterangan dari pihak terkait termasuk pejabat pelaksana teknis kegiatan
(PPTK) dan sejumlah pejabat di DPUPR Banten. “Masalahnya pihak ketiga
ini yang sulit kita hubungi. Kami telah layangkan surat untuk diminta
keterangan, tapi informasi terakhirnya kantornya sudah pindah,” ucapnya.
Dia menambahkan, beberapa pekan yang lalu penyelidik bersama ahli
dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) telah memeriksa hasil
pekerjaan proyek tersebut. Pemeriksaan fisik tersebut untuk menilai
kualitas proyek. “Sudah diperiksa, hasilnya saya belum tahu seperti apa.
Kalau tidak sesuai berarti mengarah sudah ke pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati
Banten Holil Hadi ketika dikonfirmasi, enggan berkomentar saat ditanya
seputar penyelidikan tersebut. Menurutnya, instansinya tidak membolehkan
proses penyelidikan disampaikan ke publik atau media. “Setiap
penyelidikan tidak bisa saya sampaikan. Nanti ada waktunya kami ekspos,
karena kami juga akan transparan dalam pengungkapan kasus,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment