< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Pengusaha dan Serikat Pekerja Harus Perkuat LKS Tripartit

Jumat, 24 November 2017 | Jumat, November 24, 2017 WIB | Last Updated 2017-11-24T05:55:56Z

Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi
SERANG – Kalangan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh harus memperkuat peranan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Banten, untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.
Pemprov Banten setiap tahun secara rutin menggelar rapat koordinasi bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan Provinsi Banten. Tahun ini, Gubernur Banten Wahidin Halim juga hadir dalam rapat koordinasi LKS di Pendopo Gubernur Banten, akhir Oktober 2017 lalu.
“Anggota Tripartit harus berkomitmen memberdayakan lembaga, membangun komunikasi dan musyawarah, sehingga menjadi ujung tombak pengembangan hubungan industrial,” kata Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi.
Alhamidi menjelaskan, LKS Tripartit Provinsi Banten adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB).
Melalui rapat koordinasi bersama Gubernur Banten, LKS Tripartit melaporkan agenda kerja LKS Tripartit 2017 sekaligus silaturahmi.
Menurut Alhamidi, rencana agenda kerja LKS Tripartit Provinsi Banten terbagi dalam tiga kelompok pembahasan, yaitu peraturan perundang-undangan, pembahasan konseptual dan pembahasan pelaksanaan peraturan bidang ketenagakerjaan.
“Masalah ketenagakerjaan antara pengusaha dan pekerja yang harus mendapat perhatian khusus, seperti tentang jaminan sosial tenaga kerja, pengupahan, dan pelaksanaan outsourcing,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Alhamidi, unsur pekerja/buruh dan unsur pengusaha harus meningkatkan peranan dan komitmennya di dalam forum Tripartit untuk mencari solusi dan alternatif penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Banten Erwin menambahkan, keberadaan LKS Tripartit Provinsi Banten sangat membantu Pemprov Banten menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
“Kami (Disnakertrans) mengharapkan koordinasi tetap terjaga dengan baik, sehingga persoalan ketenagakerjaan ditangani bersama-sama,” katanya.
Gubernur Banten Wahidin Halim yang menghadiri rapat koordinasi bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan Provinsi Banten meminta pengusaha dan pekerja untuk menjaga kondusivitas di Provinsi Banten.
“Penyediaan lapangan kerja memang tanggung jawab pemerintah, tapi tetap harus ada sinergitas antar kalangan dunia industri, serikat pekerja dengan pemerintah daerah. Sehingga dua tahun ke depan, jumlah pengangguran bisa dientaskan setengahnya,” katanya
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update