SERANG, (KB).- Penyidik Kejati Banten mencari jalan
tengah dengan menggandeng auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten terkait pengadaan genset di Rumah
Sakit Umum (RSU) Banten tahun 2015 senilai Rp 2,2 miliar. Upaya itu
dilakukan sebagai jalan tengah dalam menghadapi perbedaan hasil audit
dari Inspektorat Provinsi Banten dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Banten.
“Kami minta audit dari BPKP. Hasil audit kemarin ada perbedaan,” ujar
penyidik Kejati Banten yang enggan disebut namanya, Senin (27/11/2017).
Sebelumnya, penyidik telah mendapat hasil audit LHP BPK Perwakilan
Banten dan Inspektorat Provinsi Banten terkait kasus dugaan korupsi
tersebut. Berdasarkan LHP BPK, terdapat kerugian negara sebesar Rp 500
juta. Sedangkan Inspektorat Provinsi Banten lebih dari Rp 500 juta.
“untuk jumlah persisnya saya tidak ingat (hasil audit Inspektorat) yang
jelas lebih dari Rp 500 juta,” katanya.
Kasi Penkum Kejati Banten Holil Hadi mengatakan dalam penyidikan
kasus tersebut penyidik masih melakukan pendalaman. Selasa (21/11/2017)
lalu, penyidik telah memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Banten
Dwi Hesti Hendarti. Terdakwa kasus dugaan korupsi dana jasa pelayanan
(jaspel) RSU Banten tahun 2016 senilai Rp 2,398 miliar tersebut
diperiksa bersama tim Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banten yang berjumlah
tiga orang. “Penyidikan sekarang ini sifatnya masih pendalaman,” kata
Holil.
Kasus pengadaan genset yang diduga terjadi mark up (kemahalan) ini,
sebelumnya diselediki oleh penyelidik Intelejen Kejati Banten.
Penyelidikan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan LHP BPK
Perwakilan Banten dan Inspektorat Provinsi Banten. Oleh penyelidik,
perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke penyidik pidana khusus (pidsus)
melalui gelar perkara internal di Kejati Banten.
Pelimpahan perkara tersebut setelah penyelidik meyakini adanya
serangkaian tindak pidana. “Ini baru penyidikan awal, masih bersifat
umum dan belum ada penetapan tersangka,” ujar Holil. Untuk mengungkap
siapa pihak yang bertanggungjawab, penyidik akan menelusuri pengadaan
genset tersebut mulai dari dengan memeriksa bagian penyusunan harga
perkiraan satuan (HPS), panita pengadaan lelang, pihak penyedia jasa dan
pihak-pihak terkait di RSU Banten. “Mengenai saksi akan dipanggil
sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” tutur Holil.
0 comments:
Post a Comment