PANDEGLANG, (KB).- Wakil Bupati Pandeglang, Tanto
Warsono Arban menginstruksikan agar Inspektorat bertindak melakukan
investigasi kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat
Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau sertifikat prona di
Desa Bojongmanik, Kecamatan Sindangresmi, Pandeglang.
Apalagi dugaan pungli itu melibatkan aparat desa, kasusnya harus
terang benderang. “Jika terbukti, pihak terlibat agar ditindak sesuai
Perundang-undangan yang berlaku. Sebab, kami berharap segala sesuatu
yang bertentangan dengan hukum ditindak tegas oleh aparat penegak
hukum. Nanti saya akan menyampaikan ke Inspektorat soal temuan dugaan
pungli. Kami urus di internal dan investigasi, apakah benar atau tidak.
Saya kira ini terindikasi terjadi di semua wilayah,” kata Tanto Senin (27/11/2017).
Selain itu ,Tanto mengusulkan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN)
dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berkoordinasi membuat
regulasi khusus mengenai mekanisme dan ketentuan pembuatan sertifikat
PTSL. Sehingga, dengan adanya regulasi tersebut, Pemkab bisa saja
membiayai pembuatan sertifikat yang dulu dikenal dengan prona itu yang
tidak didanai oleh APBN. “Kalau memang itu membebani masyarakat, bisa
saja dibuatkan regulasi khusus seperti Perda (Peraturan Daerah) ,
sehingga anggaran diakomodasi oleh pemerintah. Dari pada katanya
gratis, tapi masih membebani masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, biaya yang dipungut oleh oknum aparatur desa sudah
melebihi kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah. Padahal, pemerintah
telah menegaskan program tersebut tidak dipungut biaya meski ada
pengecualian. Sekalipun nanti anggarannya ditanggulangi Pemkab,
diprediksi tidak akan terlalu besar. “Kalau biaya tidak besar, tidak
masalah. Jika 1 pembuatan sertifikat Rp300 ribu, tinggal dikalikan
jumlah kuota. Itu mungkin tidak terlalu besar, karena itu untuk
kepentingan masyarakat. Apalagi ini untuk ikut mensukseskan program
srategis pemerintah pusat,” ucapnya.
Sementara itu Inspektur, Inspektorat Kabupaten Pandeglang Iskandar
mengatakan, pihaknya akan turun tangan menangani kasus dugaan pungli
PTSL. Kasus tersebut harus dilakukan ivestigasi terlebih dahulu. Jika
terbukti, kasus itu akan di sampaikan ke pimpinan. “Untuk perintah
pimpinan akan kami tindaklanjuti. Nanti kami klarifikasi dulu. Kalau
memang ada terbukti dengan indikasi memperkaya diri sendiri, dan lain
sebagainya, kita lakukan pemeriksaan dulu. Ya kalau terbukti, kita
serahkan ke pimpinan, dan sanksinya nanti seperti apa,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment