TANGERANG – Bagi warga
Banten ada kabar gembira. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten
memberlakukan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor hingga 31
Desember 2017 mendatang.
Hal itu dibenarkan Kanit Samsat Cikokol
Tangerang, Ajun Komisaris Polisi Joko Sembodo. Menurut dia, penghapusan
pajak masuk dalam program ‘Bulan Bebas Mutasi Masuk Luar Provinsi Banten
dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor’.
“Iya betul kami ada program itu. Sampai dengan 31 Desember nanti,” kata Joko dilansir viva.co.id, Rabu (5/12/2017).
Selain masyarakat dibebaskan membayar denda
atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor, pemerintah
provinsi juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk
dari luar Provinsi Banten.
“Program ini mengacu pada Peraturan
Gubernur Nomor 61 Tahun 2017. Sebenarnya penghapusan bea balik nama
sudah sejak 20 Oktober dan penghapusan denda pajak dari 16 November
sudah berlaku,” ujarnya.
Tak hanya Pemerintah Provinsi Banten,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah memberlakukan pemutihan
sanksi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Aturan tersebut
mulai berlaku hari ini, Kamis 30 November-23 Desember 2017.
Kepala Koordinator Samsat Badan Pajak dan
Retribusi Daerah DKI Jakarta, Robert L. Tobing mengatakan seiring dengan
pemberlakuan penghapusan denda pajak, juga akan dilakukan razia
gabungan.
“Jadi akan dilakukan juga razia gabungan.
Kalau wajib pajak belum membayar dikasih waktu tertentu akan kami razia,
mereka tidak mau bayar atau enggak punya biaya untuk bayar pajak,” kata
Robert.
0 comments:
Post a Comment