TANGERANG-Ratusan bangunan liar di RT 02 dan RT 04/RW 06 Kelurahan Panunggangan
Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, telah habis diratakan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang karena berada di
lahan fasos fasum.
Ratusan warganya pun rela melanjutkan hidupnya di tempat pemakaman
umum (Kuburan) yang berada tak jauh dari lahan fasos fasum tersebut.
Mereka mengaku terpaksa tinggal dikuburan karena tak memiliki uang yang cukup untuk menempati rumah kontrakan.Semuanya tidur di makam pak, dari yang tua sampai anak bayi juga tidur
di makam, mau gimana lagi soalnya pak, kami enggak punya uang dan tempat
tinggal lagi,” ujar Ilyas warga yang rumahnya terkena penggusuran,
Jumat (8/12/2017).
Hal itu juga dikatakan oleh Didi yang memiliki nasib serupa dengan
Ilyas juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga lainnya ingin
meminta uang ganti rugi atas penertiban lahan kepada pemerintah.Ya kami ingin minta ganti rugi sama pemerintah buat sewa kontrakan
aja sebulan, ya sekadar 500 ribu gitu," ujar Didi yang berprofesi
sebagai buruh cuci steam mobil, Jumat (8/12/2017).
Namun hal itu langsung ditangkis oleh Camat Cibodas, Gunawan. Dia
mengatakan bahwa tidak ada uang ganti kerugian terhadap seseorang yang
menempati lahan tanpa izin.
"Sistem keuangan pemerintah sekarang kami tidak diberikan kewenangan
untuk memberikan semacam kerohiman atau ganti rugi terhadap orang yang
menempati lahan milik pemerintah. Kecuali pemerintah membutuhkan lahan
yang milik masyarakat, tapi ini tidak, tapi ini kan bahasanya menempati
tanpa izin," ungkapnya.
0 comments:
Post a Comment