JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri tidak pernah mencoret nomenklatur tim gubernur untuk percepatan pembangunan ( TGUPP dari APBD 2018. Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin.
"Ada hal yang perlu ditegaskan bahwa Kemdagri dalam evaluasinya tidak
pernah menyatakan untuk menghilangkan TGUPP," ujar Syarifuddin melalui
pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (24/12/2017).Kemendagri,
lanjutnya, hanya merekomendasikan anggota TGUPP digaji menggunakan
biaya penunjang operasional (BPO) kepala daerah, seperti gaji TGUPP era
Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.
Selain itu, Kemendagri meminta Pemprov DKI Jakarta mengefisiensi jumlah anggota TGUPP sesuai kebutuhan.
"(Kemendagri) hanya minta dialihkan pembebanan anggarannya dari beban
anggaran Biro Administrasi menjadi beban atas penggunaan BPO dan juga
dirasionalkan," kata Syarifuddin.
Selain itu, ia mengaku tidak
mengetahui maksud ucapan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang
menyatakan ada titik temu soal polemik TGUPP. Syarifuddin menjelaskan,
Kemendagri sejak awal konsisten dengan rekomendasi mereka.
"Saya
belum tahu apa yang dimaksud sudah ada titik temu. Bagi kami, kami tetap
konsisten pada hasil evaluasi Mendagri, karena hasil evaluasi yang
sudah ditetapkan dengan keputusan Mendagri itu yang harus
ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, Kemendagri
menghapus nomenklatur TGUPP pada APBD DKI 2018. Hal itu disampaikan
Kemendagri dari lampiran review yang diterima Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (21/12/2017).
"Memang ada keanehan di sini. Dicoret bukan dananya, TGUPP-nya," ujar Anies.
Sementara itu, Sandiaga menyebut ada titik temu soal polemik TGUPP
antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kemendagri. Menurut Sandiaga,
Kemendagri tidak mencoret TGUPP dari APBD DKI 2018.
"Sepertinya, kelihatannya (TGUPP) enggak (dicoret) ya. Ada jelas titik temu," ujar Sandiaga, Minggu pagi.
0 comments:
Post a Comment