< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Langgar Perda, 7 Waralaba Ditutup

Rabu, 27 Desember 2017 | Rabu, Desember 27, 2017 WIB | Last Updated 2017-12-27T04:48:59Z
 
Petugas Satpol PP sedang meminta klarifikasi terhadap salah seorang karyawan Alfamidi yang kepergok masih beroperasi melewati jam operasional waralaba yang ditetapkan Perda.*
PANDEGLANG, (KB).- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup paksa sebanyak tujuh waralaba yang beroperasi di wilayah kota Pandeglang, Ahad (24/12/2017). Ketujuh waralaba tersebut dinyatakan melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor: 12/2010 tentang peraturan jam operasional. Kasatpol PP Pandeglang, Dadan Saladin mengatakan, aksi penutupan waralaba, di antaranya Indomaret, dan Alfamidi bagian dari penegakkan Perda. Sebab, selaku petugas Garda Prajawibawa, Satpol PP wajib menegakkan aturan secara tegas.
Kepala Satpol PP setempat, Dadan Saladin mengatakan, ketujuh Warakaba tersebut telah melanggar penerapan jam operasional. Dalam razia itu, petugas menyisir beberapa lokasi usaha waralaba. Di antaranya tersebar di Kecamatan Cadasari, Kaduhejo, hingga jalan Mengger. “Dari hasil penyisiran, kita peregoki tujuh toko sejenis Waralaba itu pada pukul 24.00 masih beroperasi. Padahal sesuai Perda, seharusnya jam operasi itu hingga pukul 22.00,” kata Kasatpol PP, Dadan Saladin kepada Kabar Banten, Senin (25/12/2017).
Menurut dia, sebelumnya para pengusaha waralaba sudah diberikan sosialisasi mengenai aturan pembatasan jam operasional. Sosialisasi itu di perkuat dengan surat edaran yang ditempel disetiap Waralaba. Tetapi masih ada sebagian pengelola waralaba tidak menggubris aturan tersebut. Sehingga petugas perlu memberikan teguran dan sanksi tegas dengan menutup paksa jam operasionalnya.
“Pengelola waralaba yang membandel itu kita tegur dan meminta tokonya ditutup. Jika satu kali , dua kali diberikan teguran masih tetap melanggar aturan jam operasional, maka siap-siap saja kita tindak tegas,” katanya. “Waralaba yang kedapatan melanggar Perda , adalah Alfamidi dan Indomaret. Pihak pengelola sudah kita tegur dan diingatkan untuk membuka dan menutup usahanya sesuai ketentuan Perda. Tapi, mereka sepertinya tetap melanggar. Akibatnya kita tutup paksa malam itu,” katanya.
Pihaknya berharap, seluruh pengusaha waralaba bisa mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan sesuai Perda. Untuk jam operasi pada Senin hingga Sabtu .Usaha Waralaba hanya diperbolehkan membuka usahanya dari pukul 08.00-21:00. Sedangkan, untuk hari libur atau Minggu dimulai pukul 08.00-22.00. Untuk hari libur nasional itu, bisa dari pukul 08.00 hingga 24.00. “Dalam Perda sudah jelas jam operasionalnya. Saya minta para pengusaha waralaba harus mematuhinya,” ucapnya.
Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi PPP, Hj. Ida Hamidah mendukung langkah penegakkan perda oleh Satpol PP. “Saya apresiasi Satpol PP, karena sudah menegakkan Perda soal Waralaba. Saya harap aksi penegakkan Perda ini terus di pertahankan. Ke depan, aksi penutupan paksa Waralaba yang melanggar Perda tidak saja di kota. Tapi harus merambah ke wilayah selatan,”ujar Ida.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update