![]() |
Petugas Satpol PP sedang meminta
klarifikasi terhadap salah seorang karyawan Alfamidi yang kepergok masih
beroperasi melewati jam operasional waralaba yang ditetapkan Perda.*
|
PANDEGLANG, (KB).- Petugas Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) menutup paksa sebanyak tujuh waralaba yang beroperasi
di wilayah kota Pandeglang, Ahad (24/12/2017). Ketujuh waralaba tersebut
dinyatakan melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor: 12/2010 tentang
peraturan jam operasional. Kasatpol PP Pandeglang, Dadan Saladin
mengatakan, aksi penutupan waralaba, di antaranya Indomaret, dan
Alfamidi bagian dari penegakkan Perda. Sebab, selaku petugas Garda
Prajawibawa, Satpol PP wajib menegakkan aturan secara tegas.
Kepala Satpol PP setempat, Dadan Saladin mengatakan, ketujuh Warakaba
tersebut telah melanggar penerapan jam operasional. Dalam razia itu,
petugas menyisir beberapa lokasi usaha waralaba. Di antaranya tersebar
di Kecamatan Cadasari, Kaduhejo, hingga jalan Mengger. “Dari hasil
penyisiran, kita peregoki tujuh toko sejenis Waralaba itu pada pukul
24.00 masih beroperasi. Padahal sesuai Perda, seharusnya jam operasi itu
hingga pukul 22.00,” kata Kasatpol PP, Dadan Saladin kepada Kabar
Banten, Senin (25/12/2017).
Menurut dia, sebelumnya para pengusaha waralaba sudah diberikan
sosialisasi mengenai aturan pembatasan jam operasional. Sosialisasi itu
di perkuat dengan surat edaran yang ditempel disetiap Waralaba. Tetapi
masih ada sebagian pengelola waralaba tidak menggubris aturan tersebut.
Sehingga petugas perlu memberikan teguran dan sanksi tegas dengan
menutup paksa jam operasionalnya.
“Pengelola waralaba yang membandel itu kita tegur dan meminta tokonya
ditutup. Jika satu kali , dua kali diberikan teguran masih tetap
melanggar aturan jam operasional, maka siap-siap saja kita tindak
tegas,” katanya. “Waralaba yang kedapatan melanggar Perda , adalah
Alfamidi dan Indomaret. Pihak pengelola sudah kita tegur dan diingatkan
untuk membuka dan menutup usahanya sesuai ketentuan Perda. Tapi, mereka
sepertinya tetap melanggar. Akibatnya kita tutup paksa malam itu,”
katanya.
Pihaknya berharap, seluruh pengusaha waralaba bisa mematuhi aturan
jam operasional yang telah ditetapkan sesuai Perda. Untuk jam operasi
pada Senin hingga Sabtu .Usaha Waralaba hanya diperbolehkan membuka
usahanya dari pukul 08.00-21:00. Sedangkan, untuk hari libur atau Minggu
dimulai pukul 08.00-22.00. Untuk hari libur nasional itu, bisa dari
pukul 08.00 hingga 24.00. “Dalam Perda sudah jelas jam operasionalnya.
Saya minta para pengusaha waralaba harus mematuhinya,” ucapnya.
Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi PPP, Hj. Ida Hamidah
mendukung langkah penegakkan perda oleh Satpol PP. “Saya apresiasi
Satpol PP, karena sudah menegakkan Perda soal Waralaba. Saya harap aksi
penegakkan Perda ini terus di pertahankan. Ke depan, aksi penutupan
paksa Waralaba yang melanggar Perda tidak saja di kota. Tapi harus
merambah ke wilayah selatan,”ujar Ida.
0 comments:
Post a Comment