< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pejabat Kementerian PUPR Menangis Saat Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 28 Desember 2017 | Kamis, Desember 28, 2017 WIB | Last Updated 2017-12-28T07:47:29Z

SERANG – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan PPK Kemen-PUPR Ahmad Gunawan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau selter di Kampung Sawah, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada 2014.
Pejabat pada  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut dijebloskan ke Rumah Tahanan  (Rutan) Klas IIB Serang selama 20 hari ke depan. Pantauan di lokasi, Ahmad Gunawan sempat meneteskan airmata ketika pihak kejaksaan menggiringnya ke mobil tahanan.
“Untuk memperlancar proses penuntutan (Rencana Penuntutan) sambil kita segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan (Tipikor) Serang,” kata Jaksa Kejari Serang AR Kartono usai penahanan Ahmad Gunawan, Kamis (28/12/2017).
Proyek yang dananya bersumber dari APBN tersebut dikelola oleh Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Proyek yang dinilai merugikan negara Rp 16 miliar lebih tersebut dimenangkan pihak PT Tidar Sejahtera (TS).
Kasus tersebut diusut dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Ahmad Gunawan kepada pelaksana proyek. Ahmad Gunawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dituding meminta fee sebesar 8 persen dari real cost. Karena baru menerima fee Rp 80 juta, Ahmad Gunawan diduga sengaja membuat mundur batas akhir pekerjaan.
Hingga akhir waktu batas pekerjaan, konsultan pengawas membuat laporan, bahwa progres pekerjaan mencapai 98 persen, tetapi pekerjaan tersebut telah dibayarkan hampir 100 persen. Berdasarkan alat bukti, penyidik menetapkan Direktur PT TS, Takwin Ali Muchtar, PPK Kemen-PU, Ahmad Gunawan, dan Manajer PT TS, Wiyarso Joko Pranolo sebagai tersangka.
Untuk dua tersangka lain, lanjut dia, yakni Direktur PT TS, Takwin Ali Muchtar dan Manajer PT TS, Wiyarso Joko Pranolo masih dalam proses. Untuk tersangka Takwin Ali Muchtar sudah P-21, sementara untuk tersangka Wiyarso Joko Pranolo masih dalam pemeriksaan saksi ahli. (
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update