SERANG – Pihak Kejaksaan
Negeri (Kejari) Serang menahan PPK Kemen-PUPR Ahmad Gunawan, tersangka
kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)
atau selter di Kampung Sawah, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten
Pandeglang pada 2014.
Pejabat pada Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut dijebloskan ke Rumah Tahanan
(Rutan) Klas IIB Serang selama 20 hari ke depan. Pantauan di lokasi,
Ahmad Gunawan sempat meneteskan airmata ketika pihak kejaksaan
menggiringnya ke mobil tahanan.
“Untuk memperlancar proses penuntutan
(Rencana Penuntutan) sambil kita segera menyusun surat dakwaan untuk
dilimpahkan ke Pengadilan (Tipikor) Serang,” kata Jaksa Kejari Serang AR
Kartono usai penahanan Ahmad Gunawan, Kamis (28/12/2017).
Proyek yang dananya bersumber dari APBN
tersebut dikelola oleh Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL)
Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Proyek yang
dinilai merugikan negara Rp 16 miliar lebih tersebut dimenangkan pihak
PT Tidar Sejahtera (TS).
Kasus tersebut diusut dari laporan dugaan
pemerasan yang dilakukan Ahmad Gunawan kepada pelaksana proyek. Ahmad
Gunawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dituding meminta
fee sebesar 8 persen dari real cost. Karena baru menerima fee Rp 80
juta, Ahmad Gunawan diduga sengaja membuat mundur batas akhir pekerjaan.
Hingga akhir waktu batas pekerjaan,
konsultan pengawas membuat laporan, bahwa progres pekerjaan mencapai 98
persen, tetapi pekerjaan tersebut telah dibayarkan hampir 100 persen.
Berdasarkan alat bukti, penyidik menetapkan Direktur PT TS, Takwin Ali
Muchtar, PPK Kemen-PU, Ahmad Gunawan, dan Manajer PT TS, Wiyarso Joko
Pranolo sebagai tersangka.
Untuk dua tersangka lain, lanjut dia, yakni
Direktur PT TS, Takwin Ali Muchtar dan Manajer PT TS, Wiyarso Joko
Pranolo masih dalam proses. Untuk tersangka Takwin Ali Muchtar sudah
P-21, sementara untuk tersangka Wiyarso Joko Pranolo masih dalam
pemeriksaan saksi ahli. (
0 comments:
Post a Comment