SERANG – Penyidik Subdit
III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pelimpahan tahap dua
berkas PPK Kemen-PU Ahmad Gunawan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek
pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau selter di Kampung
Sawah, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada 2014
dengan nilai kontrak Rp18.232.143.000 ke Kejati Banten, Kamis
(28/12/2017).
Pantauan di kantor Kejari Serang, penyidik
mengawal proses pelimpahan tahap dua tersebut yang berlangsung di ruang
Pidsus Kejari Serang. Proses pelimpahan tahap dua, yaitu pelimpahan
tersangka beserta barang bukti.
Kanit II Subdit III Tipikor Polda Banten,
Kompol Djafar N Hamzah mengatakan berkas tersangka Ahmad Gunawan sudah
lengkap alias P-21. Ahmad Gunawan sebelumnya sudah ditahan penyidik
selama 15 hari.
“Sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati, maka penyidik melakukan tahap dua hari ini,” kata Hamzah ditemui di lokasi.
Dalam proses pelimpahan tahap dua ini,
Hamzah juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait
selter. Kasus ini sendiri mencuat setelah adanya audit Badan Pemeriksa
Keuanga (BPK). Hasil keterangan ahli dari ITB dan Kementerian PU
menyatakan bahwa pekerjaan tersebut gagal bangunan (total loss).
proyek yang dananya bersumber dari APBN
tersebut dikelola oleh Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL)
Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Proyek yang
dinilai merugikan negara Rp 16 miliar lebih tersebut dimenangkan pihak
PT Tidar Sejahtera (TS).
Kasus tersebut diusut dari laporan dugaan
pemerasan yang dilakukan Ahmad Gunawan kepada pelaksana proyek. Ahmad
Gunawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dituding meminta
fee sebesar 8 persen dari real cost. Karena baru menerima fee Rp 80
juta, Ahmad Gunawan diduga sengaja membuat mundur batas akhir pekerjaan.
Hingga akhir waktu batas pekerjaan,
konsultan pengawas membuat laporan, bahwa progres pekerjaan mencapai 98
persen, tetapi pekerjaan tersebut telah dibayarkan hampir 100 persen.
Berdasarkan alat bukti, penyidik menetapkan Direktur PT TS, Takwin Ali
Muchtar, PPK Kemen-PU, Ahmad Gunawan, dan Manajer PT TS, Wiyarso Joko
Pranolo sebagai tersangka.
Untuk dua tersangka lain, lanjut dia, yakni
Direktur PT TS, Takwin Ali Muchtar dan Manajer PT TS, Wiyarso Joko
Pranolo masih dalam proses. Untuk tersangka Takwin Ali Muchtar sudah
P-21, sementara untuk tersangka Wiyarso Joko Pranolo masih dalam
pemeriksaan saksi ahli.
Kendati proses hukum berjalan, diakui,
pihaknya tidak akan mengganggu proses pembangunan yang masih
berlangsung. “Kewenangan kita di proses hukumnya. Penyidik tidak bisa
menghentikan pekerjaan. Pembangunannya nanti nunggu putusan pengadilan,”
tandasnya.
0 comments:
Post a Comment