< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Polda Lakukan Pelimpahan Tahap Dua Kasus Selter Labuan

Kamis, 28 Desember 2017 | Kamis, Desember 28, 2017 WIB | Last Updated 2017-12-28T07:49:18Z


SERANG – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pelimpahan tahap dua berkas PPK Kemen-PU Ahmad Gunawan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau selter di Kampung Sawah, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada 2014 dengan nilai kontrak Rp18.232.143.000 ke Kejati Banten, Kamis (28/12/2017).
Pantauan di kantor Kejari Serang, penyidik mengawal proses pelimpahan tahap dua tersebut yang berlangsung di ruang Pidsus Kejari Serang. Proses pelimpahan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka beserta barang bukti.
Kanit II Subdit III Tipikor Polda Banten, Kompol Djafar N Hamzah mengatakan berkas tersangka Ahmad Gunawan sudah lengkap alias P-21. Ahmad Gunawan sebelumnya sudah ditahan penyidik selama 15 hari.
“Sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati, maka penyidik melakukan tahap dua hari ini,” kata Hamzah ditemui di lokasi.
Dalam proses pelimpahan tahap dua ini, Hamzah juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait selter. Kasus ini sendiri mencuat setelah adanya audit Badan Pemeriksa Keuanga (BPK). Hasil keterangan ahli dari ITB dan Kementerian PU menyatakan bahwa pekerjaan tersebut gagal bangunan (total loss).
proyek yang dananya bersumber dari APBN tersebut dikelola oleh Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Proyek yang dinilai merugikan negara Rp 16 miliar lebih tersebut dimenangkan pihak PT Tidar Sejahtera (TS).
Kasus tersebut diusut dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Ahmad Gunawan kepada pelaksana proyek. Ahmad Gunawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dituding meminta fee sebesar 8 persen dari real cost. Karena baru menerima fee Rp 80 juta, Ahmad Gunawan diduga sengaja membuat mundur batas akhir pekerjaan.
Hingga akhir waktu batas pekerjaan, konsultan pengawas membuat laporan, bahwa progres pekerjaan mencapai 98 persen, tetapi pekerjaan tersebut telah dibayarkan hampir 100 persen. Berdasarkan alat bukti, penyidik menetapkan Direktur PT TS, Takwin Ali Muchtar, PPK Kemen-PU, Ahmad Gunawan, dan Manajer PT TS, Wiyarso Joko Pranolo sebagai tersangka.
Untuk dua tersangka lain, lanjut dia, yakni Direktur PT TS, Takwin Ali Muchtar dan Manajer PT TS, Wiyarso Joko Pranolo masih dalam proses. Untuk tersangka Takwin Ali Muchtar sudah P-21, sementara untuk tersangka Wiyarso Joko Pranolo masih dalam pemeriksaan saksi ahli.
Kendati proses hukum berjalan, diakui, pihaknya tidak akan mengganggu proses pembangunan yang masih berlangsung. “Kewenangan kita di proses hukumnya. Penyidik tidak bisa menghentikan pekerjaan. Pembangunannya nanti nunggu putusan pengadilan,” tandasnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update