SERANG – Sebanyak 558 tenaga kerja sukarela (TKS) di
lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten diberhentikan. Mereka tidak
mendapat perpanjangan kontrak yang akan habis pada 31 Desember 2017 informasi yang dihimpun,
kabar pemberhentian tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan
Sekretariat DPRD dengan nomor 165/1094-Setwan tertanggal 21 Desember
2017. Adapun perihal surat tersebut adalah pemberitahuan dan terima
kasih kepada seluruh TKS yang ada di Sekretariat DPRD Banten.
Surat tersebut dikirim ke seluruh TKS yang ada di lingkungan Sekretariat DPRD Banten tanpa terkecuali, baik tenaga administrasi maupun pengamanan dalam (pamdal).“Berdasarkan surat keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Banten Nomor 165/121- Setwan Tanggal 26 Januari 2017 dan Kontrak Kerja Non PNS Nomor 814.1/321/ Setwan Tanggal 3 Januari 2017, disampaikan, bahwa kontrak para TKS berakhir 31 Desember 2017,” demikian kutipan surat pemberhentian tersebut.
Dalam surat itu juga tertulis pihak Setwan mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas dedikasi yang suadara berikan selama bekerja. Selanjutnya terhitungan mulai tanggal 1 Januari 2018, saudara dinyatakan tidak terikat kontrak dengan Sekretariat DPRD Provinsi Banten. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Banten Deni Hermawan.
Deni Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian 558 TKS di lingkungan DPRD Banten. Menurutnya, kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya pembenahan internal Sekretariat DPRD."Surat yang saya sampaikan itu merupakan pembenahan dengan mengedepankan parameter dari masing-masing pegawai tersebut," ujarnya.
Ia menuturkan, selanjutnya pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Bahkan dia tak segan untuk memperpanjang kontrak TKS yang dianggap memiliki kinerja yang baik.
"Dalam perjalanan satu tahun ini, tentu ada track record dari tenaga kerja yang ada di kami. Ada yang bagus, sedang dan buruk. Tentu kami tidak bisa memberlakukan hal yang sama atas perbedaan tersebut,” katanya.
Selain kinerja, salah satu yang menjadi penilaian TKS yang layak diberi perpanjangan kontrak adalah absensi. “SPT (surat perintah tugas) diberikan dari Januari sampai Desember. Saya pastikan akan tetap menggunakan yang lama, dan dipastikan tidak ada yang baru.
Surat tersebut dikirim ke seluruh TKS yang ada di lingkungan Sekretariat DPRD Banten tanpa terkecuali, baik tenaga administrasi maupun pengamanan dalam (pamdal).“Berdasarkan surat keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Banten Nomor 165/121- Setwan Tanggal 26 Januari 2017 dan Kontrak Kerja Non PNS Nomor 814.1/321/ Setwan Tanggal 3 Januari 2017, disampaikan, bahwa kontrak para TKS berakhir 31 Desember 2017,” demikian kutipan surat pemberhentian tersebut.
Dalam surat itu juga tertulis pihak Setwan mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas dedikasi yang suadara berikan selama bekerja. Selanjutnya terhitungan mulai tanggal 1 Januari 2018, saudara dinyatakan tidak terikat kontrak dengan Sekretariat DPRD Provinsi Banten. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Banten Deni Hermawan.
Deni Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian 558 TKS di lingkungan DPRD Banten. Menurutnya, kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya pembenahan internal Sekretariat DPRD."Surat yang saya sampaikan itu merupakan pembenahan dengan mengedepankan parameter dari masing-masing pegawai tersebut," ujarnya.
Ia menuturkan, selanjutnya pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Bahkan dia tak segan untuk memperpanjang kontrak TKS yang dianggap memiliki kinerja yang baik.
"Dalam perjalanan satu tahun ini, tentu ada track record dari tenaga kerja yang ada di kami. Ada yang bagus, sedang dan buruk. Tentu kami tidak bisa memberlakukan hal yang sama atas perbedaan tersebut,” katanya.
Selain kinerja, salah satu yang menjadi penilaian TKS yang layak diberi perpanjangan kontrak adalah absensi. “SPT (surat perintah tugas) diberikan dari Januari sampai Desember. Saya pastikan akan tetap menggunakan yang lama, dan dipastikan tidak ada yang baru.
Kalau absensinya dan kinerjanya jelek,
maka kami mohon maaf kalau tidak dilakukan perpanjangan. Penilaian TKS
ini dilakukan berjenjang dari eselon III dan IV. Intinya saya ingin
memberikan semacam penataan bagi teman-teman non PNS," ungkapnya.
Salah seorang ASN di Sekretariat DPRD Provinsi Banten yang enggan disebutkan namanya menyayangkan, terkait kebijakan pemberhentian seluruh TKS. Menurutnya, keberadaan TKS sangat membantu kerja para pegawai ASN.
"Terus terang saja, dengan surat yang telah disampaikan kepada 558 tenaga honorer termasuk 51 pamdal dari Pak Sekwan, artinya semua TKS dipecat tanpa terkecuali. Hanya tinggal satu hari lagi mereka (TKS-red) kerja, besok (hari ini-red). Dan terus terang saja, tanpa ada TKS kami para ASN ini tidak dapat bekerja secara maksimal. Apalagi kalau ada kegiatan seperti paripurna dan kegiatan anggota DPRD," ujarnya.
Dengan peran penting yang dilakukan para TKS dia berharap, akan ada perpanjangan kontrak bagi mereka. "Saya sih berharap ada perpanjangan sehingga agenda Sekretariat DPRD bisa berjalan dengan baik, seperti biasa," katanya
Salah seorang ASN di Sekretariat DPRD Provinsi Banten yang enggan disebutkan namanya menyayangkan, terkait kebijakan pemberhentian seluruh TKS. Menurutnya, keberadaan TKS sangat membantu kerja para pegawai ASN.
"Terus terang saja, dengan surat yang telah disampaikan kepada 558 tenaga honorer termasuk 51 pamdal dari Pak Sekwan, artinya semua TKS dipecat tanpa terkecuali. Hanya tinggal satu hari lagi mereka (TKS-red) kerja, besok (hari ini-red). Dan terus terang saja, tanpa ada TKS kami para ASN ini tidak dapat bekerja secara maksimal. Apalagi kalau ada kegiatan seperti paripurna dan kegiatan anggota DPRD," ujarnya.
Dengan peran penting yang dilakukan para TKS dia berharap, akan ada perpanjangan kontrak bagi mereka. "Saya sih berharap ada perpanjangan sehingga agenda Sekretariat DPRD bisa berjalan dengan baik, seperti biasa," katanya
0 comments:
Post a Comment