JAKARTA – Gubernur Jambi, Zumi Zola, memenuhi panggilan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam penyidikan tindak
pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, Jumat (5/1).
Zumi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin yang merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi.
Setelah sekitar delapan jam diperiksa, Zumi keluar dari gedung KPK
pada pukul 18.14 WIB. Mengenakan baju batik lengan panjang warna hijau
tua dengan motif batik berwarna merah, Zumi Zola mengatakan telah
menjawab semua pertanyaan penyidik KPK.
“Untuk detailnya silakan tanya penyidik,” kata Zumi menjawab pertanyaan di pintu keluar gedung KPK, Jakarta Selatan.
Terkait dengan pernyataan kuasa hukum tersangka lain, yakni pelaksana
tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, tentang
adanya perintah dari Zumi Zola untuk menyerahkan sejumlah uang kepada
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Zumi Zola membantah.
Selaku pimpinan, dia mengatakan hanya memberi perintah kepada
anggotanya untuk menjalankan tugas sesuai prosedur. “Sebagai atasan ya
memberikan perintahnya untuk menjalankan tugas sesuai prosedur yang
berlaku, tidak menyalahi aturan,” katanya.
Kasus suap RAPBD Jambi terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar
4,7 miliar rupiah. Pada 29 November 2017, KPK menetapkan empat
tersangka, di antaranya anak buah Zumi Zola, Saipudin dan Erwan Malik.
Suap diduga diberikan sebagai uang ketok atau uang pelicin agar
anggota DPRD memuluskan proses pengesahan APBD senilai 4,5 triliun
rupiah, yang resmi disahkan pada 27 November 2017.
Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam
rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati
pencarian uang yang disebut sebagai “uang ketok”.
Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah
menjadi rekanan Pemprov. KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa
saat setelah penyerahan uang 400 juta rupiah di sebuah restoran di dekat
salah satu rumah sakit di Jambi.
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni
anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah
Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang
III Provinsi Jambi Saifudin.
0 comments:
Post a Comment