< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Gubernur Zumi Zola Bantah Perintahkan Suap Anggota DPRD

Saturday, 6 January 2018 | Saturday, January 06, 2018 WIB | Last Updated 2018-01-06T11:40:36Z

JAKARTA – Gubernur Jambi, Zumi Zola, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, Jumat (5/1).
Zumi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin yang merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi.
Setelah sekitar delapan jam diperiksa, Zumi keluar dari gedung KPK pada pukul 18.14 WIB. Mengenakan baju batik lengan panjang warna hijau tua dengan motif batik berwarna merah, Zumi Zola mengatakan telah menjawab semua pertanyaan penyidik KPK.
“Untuk detailnya silakan tanya penyidik,” kata Zumi menjawab pertanyaan di pintu keluar gedung KPK, Jakarta Selatan.
Terkait dengan pernyataan kuasa hukum tersangka lain, yakni pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, tentang adanya perintah dari Zumi Zola untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Zumi Zola membantah.
Selaku pimpinan, dia mengatakan hanya memberi perintah kepada anggotanya untuk menjalankan tugas sesuai prosedur. “Sebagai atasan ya memberikan perintahnya untuk menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku, tidak menyalahi aturan,” katanya.
Kasus suap RAPBD Jambi terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar 4,7 miliar rupiah. Pada 29 November 2017, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya anak buah Zumi Zola, Saipudin dan Erwan Malik.
Suap diduga diberikan sebagai uang ketok atau uang pelicin agar anggota DPRD memuluskan proses pengesahan APBD senilai 4,5 triliun rupiah, yang resmi disahkan pada 27 November 2017.
Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov. Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai “uang ketok”.
Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov. KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa saat setelah penyerahan uang 400 juta rupiah di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi.
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update