< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

PILKADA 2018, Plt. Bupati/Walikota di Tangan WH

Senin, 15 Januari 2018 | Senin, Januari 15, 2018 WIB | Last Updated 2018-01-15T07:04:30Z

SERANG-Pilkada Serentak 2018 ditetapkan pada tanggal 27 Juni 2018. Sedikitnya 171 daerah ikut serta menggelar perhelatan demokrasi lima tahun tersebut. Di Banten, empat kabupaten/kota terdaftar, antara lain Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Di antara keempat daerah itu, tiga petahana kembali meramaikan bursa, bahkan jadi calon tunggal.
KEEMPAT pasang kepala daerah tersebut akan habis masa jabatannya pada 2018 dan awal 2019. Di Kabupaten Tangerang, kepemimpinan Zaki-Hermansyah akan berakhir pada 22 Maret 2018. Jabatan Jaman-Sulhi di Kota Serang berakhir pada 5 Desember 2018. Demikian juga di Kota Tangerang, Arief-Sachrudin yang akan mengakhiri jabatan mereka pada 24 Desember 2018. Sedangkan di Kabupaten Lebak, Iti Octavia dan Ade Sumardi akan mengakhiri kepemimpinan mereka pada 15 Januari 2019.
Di antara empat kepala daerah yang segera habis masa jabatannya itu, tiga diantaranya kembali meramaikan bursa pencalonan. Mereka antara lain, Bupati A. Zaki Iskandar, Walikota Arief R. Wismansyah, dan Bupati Iti Octavia Jayabaya. Sedangkan Walikota Serang, Tb. Haerul Jaman, tidak lagi bisa mencalonkan diri karena sudah memimpin dua periode. Jaman, kali ini mendorong isterinya bertarung menggantikan posisinya di kursi walikota.
Berkaitan hal ini, Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 telah mengatur cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Bagi mereka yang hendak mencalonkan kembali di pilkada, wajib mengambil cuti tersebut.
Dalam aturan, masa cuti itu diambil sejak dimulainya masa kampanye pasangan calon kepala daerah hingga berakhir. Dan selama cuti, para kepala daerah incumbent atau petahana, bebas tugas dan dilarang memanfaatkan fasilitas negara. Mereka menjadi warga biasa sampai cutinya berakhir.
Di sinilah jabatan strategis seorang gubernur sangat terasa. Pasalnya, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan selama masa kampanye di tingkat bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota, Gubernur mengusung tiga pejabat untuk selanjutnya disodorkan kepada Mendagri agar ditetapkan salah satunya sebagai Plt Bupati/Walikota.
Disebut strategis, karena gubernur punya hak mengusulkan. Meskipun dalam aturan, mereka yang layak diusulkan harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama di Pemprov Banten. Kondisi ini yang mengharuskan adanya koordinasi yang kuat antara masing-masing bupati/walikota dengan gubernurnya. Setidaknya, gubernur bisa diminta untuk memilih pejabat yang berkomitmen kuat mengamankan program-program strategis selama masa cuti tersebut.
“Salah besar saya kira jika ada yang beranggapan bahwa bupati/walikota bisa melaju sendiri tanpa membangun komunikasi yang kuat dengan gubernur. Salah satunya soal Plt. Masa kampanye itu tidak sebentar. Dulu enam bulan, sekarang sekitar empat bulan, dan ini bukan waktu sebentar untuk membangun image ke tengah publik. Kita ambil efek buruknya, misalnya, nama baiknya (bupati/walikota yang cuti) perlahan dijatuhkan (oleh Plt.). Ini bukan praduga, tapi sangat mungkin terjadi secara politik,” ungkap Azhar, pemerhati politik di Banten.
Menurut Azhar, sebagai orang yang mengusulkan, gubernur bisa menitipkan banyak hal kepada Plt yang nanti ditunjuk. Maka bila langkah politik bupati/walikota berbeda dengan gubernur, cukup berpotensi terjadi hal-hal yang merugikan seperti yang disampaikannya tersebut.
“Jadi sebaiknya, segeralah merapat kepada gubernur. Terutama bagi kepala-kepala daerah yang langkah politiknya berseberangan dengan gubernur di pilkada kemarin. Yaah.. namanya juga jabatan politik. Dan jika politik bermain, sasarannya pasti kepentingan yang menguntungkan,” simpulnya.

Pejabat Pemprov Siap-siap
Bukan hanya para kepala daerah, sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Banten juga merugi jika memupuk rasa sinis terhadap kepemimpinan Banten saat ini. Tidak ada alasan bagi siapapun di lingkungan Pemprov Banten, untuk tidak melupakan perbedaan pilihan di pilkada Banten kemarin.
Soalnya, takdir sudah tertulis. Wahidin dan Andika, adalah gubernur dan wakil gubernur Banten periode 2017-2022. Kepemimpinan WH-Andika akan jadi icon perubahan di Banten. Siapa yang kelak tidak mendukung, berisiko dinilai tidak pro rakyat.
Terlebih, di dunia birokrasi, WH berpengalaman. Tindak tanduk birokrat yang tidak tulus bekerja, pasti terlihat. Apalagi berniat memperkaya diri. Dengan sepak terjangnya memimpin Kota Tangerang selama dua periode, WH dipastikan tahu persis sela birokrasi berbuat nakal.
“Sebaiknya kembalilah pada niat dasar dan kode etik birokrasi. Kepemimpinan WH adalah ujian memulihkan kepercayaan publik terhadap birokrasi Banten. Dengan kecerdasan dan pengalaman WH, saya kira tidak akan sulit baginya memilah pejabat yang tulus mengabdi, atau yang terkotak-kotak,” pesan sejumlah aktivis pemerhati birokrasi Banten.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update