SERANG, (KB).- Ratusan pejabat eselon IV A dan IV B
di Unit Pelaksana Teknis (UPT) sejumlah organisasi perangkat daerah
(OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan kehilangan jabatannya.
Hal tersebut merupakan dampak dari dilakukannya perampingan UPT. Kepala
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemkab Serang, Prauri mengatakan,
pemkab sebenarnya berupaya mempertahankan semua UPT yang ada, namun
sulit, karena perampingan UPT mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas danUPT Daerah.
“Karena, UPT-nya ada yang berkurang, maka ada yang berkurang jabatan
struktural eselon IV A kepala UPT dan otomatis eselon IV B kepala tata
usahanya juga,” katanya ketika ditemui Kabar Banten di ruang kerja, Rabu
(3/1/2018). Ia mengungkapkan, UPT yang berkurang, di antaranya
Puskesmas 31 menjadi fungsional, kemudian UPT Pertanian awalnya ada di
29 kecamatan bekurang, UPT Dinas Pendidikan awalnya ada di 29 kecamatan
berkurang juga, dan UPT Keluarga Berencana awalnya ada di 29 juga
berkurang. “Itu yang signifikan berkurangnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, UPT Dinas Pendidikan awalnya adadi 29 kecamatan,
namun kemudian yang disetujui jadi hanya ada empat UPT, yaitu UPT
Sekolah Dasar (SD), jadi semua SD negeri menjadi UPT, UPT SMP, satu UPT
PAUD, dan satu UPT Sanggar Kegiatan Belajar. Kemudian, untuk Dinkes yang
disetujui, yaitu UPT Rumah Sakit, jadi tidak boleh OPD, UPT jaminan
pemeliharaan kesehatan, UPT Gudang Farmasi, UPT Laboratorium Kesehatan,
dan UPT Publik Service Center atau Pelayanan Cepat, sementara yang tidak
disetuji, yaitu pembentukan UPT TBC.
Kemudian, dia melanjutkan,Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) dari yang awalnya memiliki 29
UPT di masing-masing kecamatan dan UPT Pelayanan Terpadu Perlindungan
Perempuan dan Anak, sekarang menjadi hanya satu UPT Keluarga Berencana,
Perlindungan Perempuan, dan Anak. UPT Dinas Pekerjaan Umum tetap ada
empat, yaitu UPT Pekerjaan Umum, UPT Peralatan, UPT Laboratoriu, dan UPT
Bendung Pamarayan.
“Kemudian, Diskoperindag ada dua UPT Meteorologi dan UPT Pasar, Dinas
Perkim awalnya tidak ada UPT, karena OPD baru, dibentuk UPT Pengelolaan
Air Limbah Domestik. Dinas Pertanian awalnya memiliki UPT di 29
kecamatan, jadi hanya dua UPT yang disetujui, yaitu UPT Balai Penyuluh
Pertanian dan UPT Balai Kesehatan dan Rumah Potong Hewan. Sementara,
untuk Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan awalnya ada tiga UPT
bertambah jadi lima UPT,” ucapnya.
Untuk Badan Pengelolaan Pajak Derah, tutur dia, dibentuk UPT
Pengelolaan Pajak Daerah, lalu Dinas Lingkungan Hidup dibentuk UPT
Pengelolaan Sampah dan UPT Laboratorium Lingkungan. “UPT yang berkurang
itu nantinya dibuat satuan pelaksana di tiap kecamatan, tapi jadinya
nonstruktural. Kemudian, terkait adanya jabatan eselon IV yang
berkurang, kami juga sudah sampaikan ke pak sekda opsi solusinya. Ya
kami juga harus punya rasa kemanusiaan, mereka yang awalnya dapat
tunjangan jabatan, TPP itu kan tidak mungkin begitu saja tidak dapat,
jadi disarankan keluarkan perbup, jadi tetap diberikan tunjangannya
sampai mereka dapat jabatan yang sama, itu jadi kebijakan daerah,”
katanya.
Selain UPT tersebut, ujar dia, ada juga rencana pembentukan 29 UPT
Disdukcapil, jadi di setiap kecamatan ada satu UPT. Untuk pembentukan
UPT Disdukcapil, awalnya memang mengacu ke Permendagri Nomor 12 Tahun
2017, tetapi kemudian ada Permendagri Nomor 120 Tahun 2017, khusus UPT
Disdukcapil, di pasal 3-nya berbunyi, bahwa dapat dibentuk per kecamatan
atau beberapa kecamatan yang berdekatan.
“Kemarin sudah dibahas dengan provinsi dan provinsi masih
mempertimbangkan. Pihak provinsi akan konsultasi dahulu ke Kemendagri.
Jadi, sekarang untuk keputusan pembentukan UPT Disdukcapil kami masih
menunggu rekomendasi dari provinsi. Kami upayakan bentuk di tiap
kecamatan, karena semangat pembentukan UPT ini untuk mendekatkan
pelayanan,” ucapnya.
Sementara, Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Asep Saepudin
mengatakan, pengajuan pembentukan UPT Disdukcapil juga sudah sesuai
rekomendasi BPK. “UPT Disdukcapil sangat penting, karena sekitar 95
persen pelayanan bisa diselesaikan di tingkat UPT, seperti cetak KTP,
kalau perekaman kan sekarang juga sudah di kecamatan, kemudian pembuatan
akta kelahiran, akta kematian, KK (kartu keluarga) hanya yang tanda
tangan tetap saya kalau KK. Kalau sudah ada UPT dari Didisduk-nya nanti
tinggal monev (monitoring dan evaluasi) saja,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment