SERANG – Tambang pasir kuarsa milik PT. Cemindo Gemilang yang memproduksi semen Merah Putih ditutup Pemerintah Provinsi Banten.
Tambang pasir kuarsa yang terletak di bukit Darmasari, Kecamatan
Bayah, Kabupaten Lebak tersebut ditutup paksa oleh pemerintah Provinsi
Banten karena diduga tidak berizin alias ilegal.
Berdasarkan informasi yang diterima Radar Banten Online, penutupan
dilakukan pada Jum’at (5/1). Penutupan dilakukan dengan pemasangan
sepanduk berwarna putih dengan disertai logo Pemprov Banten.
Ketua KNPI Kecamatan Bayah Rizal mendukung langkah Pemerintah
Provinsi Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Provinsi Banten tersebut.
“Kami selaku warga Bayah yang terdampak akibat akitivitas perusahaan
sangat berterimakasih atas tindakan penutupan tambang pasir kuarsa milik
perusahaan semen merah putih ini,” ujar Rijal, Minggu (7/1).
Penambangan pasir yang beroperasi hampir setahun yang lalu ini kerap
meresahkan masyarakat melalui dampak yang ditimbulkan dari penambangan
tersebut.
“Kalau ilegal kan mereka hanya mengeruk keuntungan saja tanpa
membayar pajak atau retribusi kepada Pemerintah, sebaiknya perusahaan
jangan menambang kekayaan alam yang ilegal karena itu jelas melanggar
aturan,” tambah Rizal.
Tidak hanya itu penambangan pasir kuarsa ilegal ini dianggap
merugikan masyarakat Lebak, dikarenakan perusahaan hanya mengeruk
kekayaan bumi dengan ilegal dan tanpa memberikan pajak atau retribusi
pada pemerintah Kabupaten Lebak.
Senada dengan Ketua KNPI Kecamatan Bayah, Ketua Karukunan Warga Bayah
(KAWABA) Yusuf S Hasan menuturkan apresiasinya terhadap tindakan dari
Pemerintah Provinsi Banten.
“Hebat dan kami acungkan jempol terhadap pemprov Banten yang sudah
melakukan tindakan tegas dengan menutup penambangan ilegal pasir kuarsa
tersebut,” ujar Yusuf.
“Kami berharap juga tindak tegas angkutan penambangan bahan baku
semen yang menyebabkan kerusakan jalan Nasional Bayah – Cibareno,”
harapnya.
0 comments:
Post a Comment