< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Tambang Pasir Kuarsa Pabrik Semen Merah Putih Ditutup Pemprov Banten

Sunday, 7 January 2018 | Sunday, January 07, 2018 WIB | Last Updated 2018-01-07T17:25:59Z

SERANG – Tambang pasir kuarsa milik PT. Cemindo Gemilang yang memproduksi semen Merah Putih ditutup Pemerintah Provinsi Banten.
Tambang pasir kuarsa yang terletak di bukit Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak tersebut ditutup paksa oleh pemerintah Provinsi Banten karena diduga tidak berizin alias ilegal.
Berdasarkan informasi yang diterima Radar Banten Online, penutupan dilakukan pada Jum’at (5/1). Penutupan dilakukan dengan pemasangan sepanduk berwarna putih dengan disertai logo Pemprov Banten.
Ketua KNPI Kecamatan Bayah Rizal mendukung langkah Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten tersebut.
“Kami selaku warga Bayah yang terdampak akibat akitivitas perusahaan sangat berterimakasih atas tindakan penutupan tambang pasir kuarsa milik perusahaan semen merah putih ini,” ujar Rijal, Minggu (7/1).
Penambangan pasir yang beroperasi hampir setahun yang lalu ini kerap meresahkan masyarakat melalui dampak yang ditimbulkan dari penambangan tersebut.
“Kalau ilegal kan mereka hanya mengeruk keuntungan saja tanpa membayar pajak atau retribusi kepada Pemerintah, sebaiknya perusahaan jangan menambang kekayaan alam yang ilegal karena itu jelas melanggar aturan,” tambah Rizal.
Tidak hanya itu penambangan pasir kuarsa ilegal ini dianggap merugikan masyarakat Lebak, dikarenakan perusahaan hanya mengeruk kekayaan bumi dengan ilegal dan tanpa memberikan pajak atau retribusi pada pemerintah Kabupaten Lebak.
Senada dengan Ketua KNPI Kecamatan Bayah, Ketua Karukunan Warga Bayah (KAWABA) Yusuf S Hasan menuturkan apresiasinya terhadap tindakan dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Hebat dan kami acungkan jempol terhadap pemprov Banten yang sudah melakukan tindakan tegas dengan menutup penambangan ilegal pasir kuarsa tersebut,” ujar Yusuf.
“Kami berharap juga tindak tegas angkutan penambangan bahan baku semen yang menyebabkan kerusakan jalan Nasional Bayah – Cibareno,” harapnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update