Foto : istimewa
Diperiksa KPK - Bupati Tulungagung Syahri Mulyo usai menjalani pemeriksaan setelah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (10/6). |
JAKARTA - KPK menahan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, seusai
diperiksa sekitar tujuh jam sebagai tersangka dugaan tindak pidana
korupsi berupa penerimaan suap sebesar satu miliar rupiah dari pengusaha
terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR
Kabupaten Tulungagung.
“SM (Syahri Mulyo), Bupati Tulungagung ditahan 20 hari pertama di
Rutan Polres Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di
Jakarta, Minggu (10/6).
Ia menyerahkan diri ke KPK pada hari Sabtu (9/6) sekitar pukul 21.30
WIB setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK,
Rabu (6/6) dini hari.
“Kami hargai penyerahan diri tersebut. Sikap kooperatif terhadap
proses hukum tentu akan berimplikasi lebih baik bagi tersangka ataupun
penanganan perkara itu sendiri,” ujar Febri.
Sebelumnya, sempat beredar video Syahri yang mengatakan bahwa dirinya
adalah “korban politik” sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun, Syahri yang mencalonkan diri sebagai Bupati Tulungagung
2018–2023 bersama pasangannya, Marwoto, meminta para pendukungnya untuk
tetap memenangkan pasangan tersebut pada pemungutan suara 27 Juni 2018.
Selama kurang lebih tujuh jam diperiksa penyidik KPK, Bupati
Tulungagung yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye,
mengaku tak berniat melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT)
yang dilakukan tim Satgas KPK pada Kamis 7 Juni 2018. Politikus PDI
Perjuangan itu mengatakan, pada saat OTT dirinya tak ada di rumah.
“Memang ketika ada operasi OTT itu posisi saya itu tidak di tempat,
posisi saya ketika OTT sedang dengan keluarga, karena hari raya, di
jalan itulah, kok ada berita, katanya ada OTT,” ujar Syahri.
Bupati Syahri mengaku menyerahkan diri ke penyidik KPK atas inisiatif
sendiri. Terkait lambannya dia menyerahkan diri ke KPK lantaran mengaku
tidak tahu hendak berbuat apa.
“Kita di sini tidak ada kemudian menghilang, ya kita di sini. Tapi
kalau kemudian waktu terulur, kita galau, wajar, karena ya memang belum
pernah mengalami seperti ini,” katanya.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung periode 2013–2018, Syahri Mulyo,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung,
Sutrisno, dan Agung Prayitno dari swasta sebagai tersangka penerima
suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengusaha Susilo Prabowo.
Susilo Prabowo diduga menyuap Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo,
melalui Agung Prayitno sebesar satu miliar rupiah terkait dengan komisi
proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Pemberian tersebut adalah pemberian ketiga setelah Syahri menerima
pemberian pertama sebesar 500 juta rupiah dan pemberian kedua sebesar
satu miliar rupiah.
Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangi proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.
Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar
Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 yang
diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ant/AR-2
0 comments:
Post a Comment