![]() |
KPU Kota Tangerang menetapkan Arief-Sachrudin kembali memimpin Kota Tangerang, Selasa (24/7/2018).
|
TANGERANG-Duet Arief-Sachrudin ditetapkan kembali memimpin Kota Tangerang untuk
lima tahun ke depan. Pasangan tunggal petahana dalam Pilkada Kota
Tangerang 2018 itu ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2018 - 2023.
Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan
Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tangerang yang dihelat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang di
Aula Kantor KPU Kota Tangerang, Selasa (24/7/2018).
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, pasangan tunggal
tersebut secara resmi ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih setelah
tidak ada gugatan hasil Pilkada Kota Tangerang ke Mahkamah Konstitusi
(MK).
"Di MK tidak ada laporan dan gugatan. Hampir semua perkara-perkara pidana tidak ada dan semua prores berjalan baik," ujarnya.
Menurutnya, pasangan Arief - Sachrudin akan dilantik menjadi Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang setelah DPRD setempat melaksanakan
sidang istimewa yang pelaksanakaannya sesuai dengan surat edaran Menteri
Dalam Negeri (Menteri) yaitu diketahui pada Maret 2019.
"Jadi tugas KPU saat menetapkan pemenangan ini sudah selesai tinggal
satu tahap lagi yaitu pelantikan dan kita tunggu dari Mendagri kalau
berkasnya sudah diterima dewan (DPRD Kota Tangerang)," tambahnya.
Sementara itu, Arief mengucapkan rasa terimakasihnya kepada
masyarakat yang memilihnya kembali sebagai orang nomor satu di kota
Tangerang.
"Terimakasih untuk dukungannya. Semoga amanah yang diberikan menjadi
Istiqomah. Kami juga terimakasih pada seluruh pihak yang telah
menyelenggarakan pemilu dengan aman sukses dan lancar," katanya.(
0 comments:
Post a Comment