< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Hidayat Nurwahid: PKS dari Awal Tak Calonkan Koruptor

Senin, 02 Juli 2018 | Senin, Juli 02, 2018 WIB | Last Updated 2018-07-02T16:45:45Z

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid.
Jakarta-Larangan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor ikut Pemilihan Legislatif 2019 menuai pro dan kontra. Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menyatakan partainya mendukung aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu "PKS sangat mendukung segala upaya untuk memberantas korupsi, termasuk dikeluarkannya PKPU sebagai tindakan preventif agar dari hulunya hingga hilir proses demokrasi kita disterilkan dari masalah korupsi," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.Wakil Ketua MPR ini mengatakan soal calon legislatif sebaiknya memang hanya diberikan kepada yang non koruptor. Dia menilai pasti masih banyak caleg yang bebas dari kasus korupsi.Karena di Indonesia ini yang tidak pernah terjaring masalah korupsi masih berjuta kali lebih banyak daripada yang terkena korupsi. Kenapa kemudian harus ribet dengan mantan napi koruptor yang jumlahnya sedikit," ujar Hidayat.
Hidayat menyebut rakyat punya hak asasi untuk tidak mendapat anggota legislatif yang pernah terkena kasus korupsi. Ada atau tidak ada aturan ini, dia juga menegaskan partainya tak akan pernah menerima caleg koruptor.
"Sejak dari awal PKS memang tidak pernah mencalonkan napi koruptor. Tidak pernah. Jadi walaupun tidak ada aturan ini, PKS tidak akan mencalonkan mantan napi koruptor," kata Hidayat.
Sebelumnya, KPU resmi menetapkan larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pemilihan Legislatif 2019. Larangan itu tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2019.
"Jadi posisinya itu, KPU sudah menetapkan dan kemudian dipublikasikan," kata Ketua KPU, Arief Budiman di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu, 1 Juli 2018.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update