![]() |
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid.
|
Jakarta-Larangan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor ikut Pemilihan
Legislatif 2019 menuai pro dan kontra. Wakil Ketua Majelis Syuro Partai
Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menyatakan partainya mendukung
aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu "PKS sangat mendukung segala upaya untuk memberantas korupsi, termasuk
dikeluarkannya PKPU sebagai tindakan preventif agar dari hulunya hingga
hilir proses demokrasi kita disterilkan dari masalah korupsi," kata
Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.Wakil Ketua MPR ini mengatakan soal calon legislatif sebaiknya memang
hanya diberikan kepada yang non koruptor. Dia menilai pasti masih banyak
caleg yang bebas dari kasus korupsi.Karena di Indonesia ini yang tidak pernah terjaring masalah korupsi
masih berjuta kali lebih banyak daripada yang terkena korupsi. Kenapa
kemudian harus ribet dengan mantan napi koruptor yang jumlahnya
sedikit," ujar Hidayat.
Hidayat menyebut rakyat punya hak asasi
untuk tidak mendapat anggota legislatif yang pernah terkena kasus
korupsi. Ada atau tidak ada aturan ini, dia juga menegaskan partainya
tak akan pernah menerima caleg koruptor.
"Sejak dari awal PKS memang tidak pernah mencalonkan napi koruptor.
Tidak pernah. Jadi walaupun tidak ada aturan ini, PKS tidak akan
mencalonkan mantan napi koruptor," kata Hidayat.
Sebelumnya, KPU
resmi menetapkan larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pemilihan
Legislatif 2019. Larangan itu tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU)
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2019.
"Jadi posisinya
itu, KPU sudah menetapkan dan kemudian dipublikasikan," kata Ketua KPU,
Arief Budiman di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu, 1 Juli 2018.







0 comments:
Post a Comment