SERANG-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Agoes Djaja menegaskan
tidak akan bersikap zalim dengan sembarangan menetapkan tersangka.
Sikap itu merupakan cermin dari pelaksanaan amanat Jaksa Agung (JA) HM
Prasetyo.
“Selama saya di sini, saya sudah menjalankan itu (amanat JA-red).
Misalnya, saya tidak mau menzolimi orang, dengan asal tunjuk menjadi
tersangka,” kata Agoes Djaja usai upacara Hari Adhyaksa ke-58 di kantor
Kejati Banten, Senin (23/7).
Sesuai amanat JA, kata Agoes, insan adhyaksa diminta melaksanakan
tugas secara profesional dan proporsional. “Tugas kejaksaan menjaga
keutuhan dan hasil-hasil pembangunan agar dapat dinikmati masyarakat,”
kata Agoes.
Sikap profesional juga dicerminkan dengan menyaring semua informasi
yang diperoleh dari masyarakat. Sehingga, kejaksaan tidak sembrono dalam
mengambil langkah.
“Dalam artian tetap profesional, kita cari dulu semaksimal mungkin,” ujar Agoes.
Dia juga menegaskan perkara korupsi yang diusut oleh kejaksaan bukan karena sengaja mencari kesalahan orang lain. “Mohon maaf, mungkin saya kesal sama gubernur, contoh saja, sikat gubernur. Atau enggak, saya kesal sama sekda, sikat sekda, cari masalahnya,” beber Agoes.
Dia juga menegaskan perkara korupsi yang diusut oleh kejaksaan bukan karena sengaja mencari kesalahan orang lain. “Mohon maaf, mungkin saya kesal sama gubernur, contoh saja, sikat gubernur. Atau enggak, saya kesal sama sekda, sikat sekda, cari masalahnya,” beber Agoes.
Namun, Agoes menyatakan tidak akan segan-segan menyeret orang yang
berani membohongi instansi yang dipimpinnya. Ancaman pidana menanti
orang tersebut. “Contohnya, kasus yang sudah kita tangani (kasus korupsi
perawatan mobil dinas di Biro Umum Pemprov Banten-red), pura-pura sudah
bayar, kenyataan begitu diperiksa, lho bohong, bohong enggak ada
ampun,” tegas Agoes.
Kejati Banten juga tidak sungkan menghentikan proses penyelidikan
atau penyidikan bila tidak ditemukan alat bukti yang kuat. “Kalau mereka
benar ternyata itu, ya kalaupun kita harus selesaikan dalam artian
penyelesaian (penghentian penyelidikan dan penyidikan-red), kita
lakukan,” jelas Agoes.
Hanya saja, kata Agoes, masyarakat tidak perlu menaruh curiga ketika
proses penyelidikan atau penyidikan dihentikan. Sebab, penghentian
tersebut dibolehkan secara hukum. “Jangan terus masyarakat menganggap
ada masalah apa ini (penghentian penyelidikan-red)? Kenyataannya, kita
yang mengalami, kita yang melaksanakan, kita mau bilang apalagi,” ucap
Agoes.
Terkait nota kesepahaman pendampingan hukum antara Pemprov Banten dan
Kejati Banten, Agoes menegaskan tidak akan memengaruhi penegakan dan
pengusutan kasus korupsi di Banten. “Bukan dalam rangka penanganan
kasus-kasus korupsi. Kasus korupsi tidak perlu MoU,” kata Agoes.
Nota kesepahaman itu dibuat atas permintaan Gubernur Wahidin Halim
agar beberapa kegiatan yang berhubungan dengan hukum didampingi
kejaksaan. “Sebelum dilantik Gubernur, dalam dua kali pertemuan Beliau
(Wahidin Halim-red) menyampaikan itu,” jelas Agoes.
0 comments:
Post a Comment