Saturday 14 July 2018

KPU Siap Coret Caleg Eks Koruptor Dari DCT



SERANG, (KB).- KPU provinsi dan kabupaten/kota di Banten siap melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bagi partai politik (parpol) merekrut calon legislatif (caleg) yang tercatat pernah melakukan tindak pidana korupsi atau eks koruptor, maka terancam dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT).
Berdasarkan pasal 4 ayat 2, setiap partai politik melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART, dan/atau peraturan internal masing-masing partai politik. Bukan hanya eks napi korupsi, parpol juga dilarang menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat 3.
Komisioner KPU Kota Serang, Fierly MM berharap parpol konsisten dengan pakta integritas yang dibuatnya yakni tidak akan merekrut bacaleg dari tiga kategori narapidana tersebut. Jika dari hasil verifikasi syarat bacaleg ditemukan adanya mantan napi dari ketiga kategori tersebut, maka KPU akan mencoret nama caleg itu dari surat suara meskipun sudah menjadi Daftar Calon Tetap. “Kalau dikemudian hari KPU tahu, hasil pemeriksaannya tahu, kita coret dari DCT,” katanya.
Sedangkan untuk narapidana umum dengan masa tahanan di atas lima tahun, kata Fierly, bacaleg tersebut harus memasang pengakuan pada media massa bahwa dirinya merupakan mantan narapidana dan akan mencalonkan sebagai anggota legislatif. “Asal ada itu, dia boleh,” ucapnya.
Untuk mantan narapidana umum yang di bawah lima tahun masa tahanan, Fierly menyampaikan, selama persyaratan pencalonan terpenuhi maka tidak ada larangan untuk mencalonkan diri sebagai Bacaleg. “Kalau yang di bawah lima tahun gak, gak harus nempel di media massa. Terkecuali, misalkan napi pembunuhan terus perusakan, karena ancaman hukumannya tinggi kan,” ujarnya.
Hal hampir senada dikatakan Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin. Ia mengatakan, untuk tiga kategori pidana yakni kejahatan seks terhadap anak, tindak pidana korupsi dan bandar narkoba, pihaknya akan memeriksa saat verifikasi berkas pendaftaran. Aturan tentang ketiga kategori itu, kata dia, ditujukan kepada partai politik agar tidak merekrut bacaleg dari tiga kategori itu.
“Adapun di kemudian hari, mereka melakukan itu, nanti kan kami periksa dokumennya. Biasanya, di SKCK kalau pernah dipidana ada keterangan. Kemudian itu menjadi syarat membuat surat di pengadilan. Nah ini kan bergantung parpol nanti, mengindahkan gak, yang jelas kami memeriksa dokumennya,” katanya.
Sedangkan untuk mantan narapidana umum, pihaknya akan menerima bacaleg tersebut jika dokumen persyaratannya lengkap seperti SKCK dari kepolisian dan keterangan dari pengadilan. “Kalau dokumennya lengkap kita terima, kalau pernah dipidana apalagi dia pernah ngomong di koran (media massa) menyampaikan narapidana kemudian tidak akan mengulang,” tuturnya.
Diumumkan di media massa
Begitu juga dengan KPU Kabupaten Pandeglang yang siap melaksanakan PKPU Nomor 2018, yang melarang mantan napi untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).  “Ketetapan itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten Kota, yang disahkan tanggal 3 Juli kemarin. Dalam beberapa formulir, pimpinan parpol harus menandatangani pernyataan bahwa tidak mengikutsertakan napi,” kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai.
Sujai mengatakan, pelarangan caleg mantan narapidana ketiga kasus itu tidak berlaku bagi mantan narapidana kasus lainnya. Hanya saja, Sujai menerangkan, yang bersangkutan wajib melampirkan berbagai berkas pendukung sebagai pembuktian.”Yang bersangkutan harus mampu menyampaikan dokumen khusus surat keterangan dari kepolisian mengenai kepastian yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan yang berulang,” ujarnya.
Selanjutnya, menyampaikan salinan dari pengadilan, melampirkan surat keterangan dari Kepala Lapas bahwa proses hukumannya sudah selesai. Selain itu, yang bersangkutan juga harus membuat surat pernyataan telah mengemukakan di media massa, serta menyiapkan surat keterangan dari tim redaktur bahwa yang bersangkutan telah memublikasikan diri sebagai mantan narapidana.
Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane juga menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan ketentuan tersebut. “Saya akan melaksanakan ketentuan aturan itu. Ditolak tidak ditolak, KPU melaksanakan aturan yang diwajibkan untuk dilaksanakan,” ucapnya.
Komisioner KPU Banten, Eka Satialaksmana mengatakan, dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa parpol dilarang menyertakan mantan terpidana kasus korupsi dalam bacaleg. Karenanya, KPU berhak menolak bacaleg mantan terpidana kasus korupsi. “Parpol dalam melakukan rekrutmen calon anggota legislatif tidak merekrut mantan narapidana bandar narkoba, kekerasan terhadap anak dan korupsi, dibuktikan dalam bentuk pakta integritas yang ditandatangani pimpinan parpol,” katanya, Jumat (13/7/2018).
Berkas pendaftaran bacaleg yang menyertakan mantan terpidana kasus korupsi akan dikembalikan, agar berkas tersebut diperbaiki dengan cara mencoret mantan terpidana kasus korupsi masuk daftar bacaleg. Jika tidak diperbaiki, maka bacaleg tersebut tidak akan diterima oleh KPU.
Lebih lanjut, dia mengatakan, ketentuan soal itu diatur dalam pasal 4 (3) PKPU 20 Tahun 2018 yang menegaskan agar dalam proses seleksi balon anggota dewan, parpol tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Sebagai bukti dari pelaksanaan pasal tersebut, maka pimpinan parpol wajib menandatangani pakta integritas yang menyatakan bahwa dalam proses rekrutmen, tidak menyertakan terpidana dari tiga tindak pidana dimaksud. “Pakta integritas menjadi salah satu syarat pengajuan bakal calon yang wajib dilampirkan oleh parpol,” ucapnya.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan atau laporan masyarakat, kemudian terbukti balon anggota DPR/DPRD yang diajukan parpol tidak sesuai dengan pakta integritas, parpol dapat mengganti calon yang bersangkutan. Ia mengatakan, setiap parpol hanya diperbolehkan mengajukan 100 persen kuota kursi bacaleg di setiap dapil. Jika seluruh parpol mengajukan 100 persen di tiap dapil, maka jumlah bacaleg DPRD Banten peserta Pemilu 2019 mencapai 1.360 orang.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

Idul Adha 1445 H

Idul Adha 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support