SERANG, (KB).- KPU provinsi dan kabupaten/kota di
Banten siap melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota. Bagi partai politik (parpol) merekrut calon legislatif
(caleg) yang tercatat pernah melakukan tindak pidana korupsi atau eks
koruptor, maka terancam dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT).
Berdasarkan pasal 4 ayat 2, setiap partai politik melakukan seleksi
bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara
demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART, dan/atau peraturan
internal masing-masing partai politik. Bukan hanya eks napi korupsi,
parpol juga dilarang menyertakan mantan terpidana bandar narkoba,
kejahatan seksual terhadap anak, yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat 3.
Komisioner KPU Kota Serang, Fierly MM berharap parpol konsisten
dengan pakta integritas yang dibuatnya yakni tidak akan merekrut bacaleg
dari tiga kategori narapidana tersebut. Jika dari hasil verifikasi
syarat bacaleg ditemukan adanya mantan napi dari ketiga kategori
tersebut, maka KPU akan mencoret nama caleg itu dari surat suara
meskipun sudah menjadi Daftar Calon Tetap. “Kalau dikemudian hari KPU
tahu, hasil pemeriksaannya tahu, kita coret dari DCT,” katanya.
Sedangkan untuk narapidana umum dengan masa tahanan di atas lima
tahun, kata Fierly, bacaleg tersebut harus memasang pengakuan pada media
massa bahwa dirinya merupakan mantan narapidana dan akan mencalonkan
sebagai anggota legislatif. “Asal ada itu, dia boleh,” ucapnya.
Untuk mantan narapidana umum yang di bawah lima tahun masa tahanan,
Fierly menyampaikan, selama persyaratan pencalonan terpenuhi maka tidak
ada larangan untuk mencalonkan diri sebagai Bacaleg. “Kalau yang di
bawah lima tahun gak, gak harus nempel di media massa. Terkecuali,
misalkan napi pembunuhan terus perusakan, karena ancaman hukumannya
tinggi kan,” ujarnya.
Hal hampir senada dikatakan Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin. Ia
mengatakan, untuk tiga kategori pidana yakni kejahatan seks terhadap
anak, tindak pidana korupsi dan bandar narkoba, pihaknya akan memeriksa
saat verifikasi berkas pendaftaran. Aturan tentang ketiga kategori itu,
kata dia, ditujukan kepada partai politik agar tidak merekrut bacaleg
dari tiga kategori itu.
“Adapun di kemudian hari, mereka melakukan itu, nanti kan kami
periksa dokumennya. Biasanya, di SKCK kalau pernah dipidana ada
keterangan. Kemudian itu menjadi syarat membuat surat di pengadilan. Nah
ini kan bergantung parpol nanti, mengindahkan gak, yang jelas kami
memeriksa dokumennya,” katanya.
Sedangkan untuk mantan narapidana umum, pihaknya akan menerima
bacaleg tersebut jika dokumen persyaratannya lengkap seperti SKCK dari
kepolisian dan keterangan dari pengadilan. “Kalau dokumennya lengkap
kita terima, kalau pernah dipidana apalagi dia pernah ngomong di koran
(media massa) menyampaikan narapidana kemudian tidak akan mengulang,”
tuturnya.
Diumumkan di media massa
Begitu juga dengan KPU Kabupaten Pandeglang yang siap melaksanakan
PKPU Nomor 2018, yang melarang mantan napi untuk mendaftarkan diri
sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). “Ketetapan itu sudah diatur
dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPR Kabupaten Kota, yang disahkan tanggal 3 Juli kemarin.
Dalam beberapa formulir, pimpinan parpol harus menandatangani pernyataan
bahwa tidak mengikutsertakan napi,” kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad
Sujai.
Sujai mengatakan, pelarangan caleg mantan narapidana ketiga kasus itu
tidak berlaku bagi mantan narapidana kasus lainnya. Hanya saja, Sujai
menerangkan, yang bersangkutan wajib melampirkan berbagai berkas
pendukung sebagai pembuktian.”Yang bersangkutan harus mampu menyampaikan
dokumen khusus surat keterangan dari kepolisian mengenai kepastian yang
bersangkutan bukan pelaku kejahatan yang berulang,” ujarnya.
Selanjutnya, menyampaikan salinan dari pengadilan, melampirkan surat
keterangan dari Kepala Lapas bahwa proses hukumannya sudah selesai.
Selain itu, yang bersangkutan juga harus membuat surat pernyataan telah
mengemukakan di media massa, serta menyiapkan surat keterangan dari tim
redaktur bahwa yang bersangkutan telah memublikasikan diri sebagai
mantan narapidana.
Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane juga menegaskan bahwa pihaknya
siap melaksanakan ketentuan tersebut. “Saya akan melaksanakan ketentuan
aturan itu. Ditolak tidak ditolak, KPU melaksanakan aturan yang
diwajibkan untuk dilaksanakan,” ucapnya.
Komisioner KPU Banten, Eka Satialaksmana mengatakan, dalam PKPU
tersebut disebutkan bahwa parpol dilarang menyertakan mantan terpidana
kasus korupsi dalam bacaleg. Karenanya, KPU berhak menolak bacaleg
mantan terpidana kasus korupsi. “Parpol dalam melakukan rekrutmen calon
anggota legislatif tidak merekrut mantan narapidana bandar narkoba,
kekerasan terhadap anak dan korupsi, dibuktikan dalam bentuk pakta
integritas yang ditandatangani pimpinan parpol,” katanya, Jumat
(13/7/2018).
Berkas pendaftaran bacaleg yang menyertakan mantan terpidana kasus
korupsi akan dikembalikan, agar berkas tersebut diperbaiki dengan cara
mencoret mantan terpidana kasus korupsi masuk daftar bacaleg. Jika tidak
diperbaiki, maka bacaleg tersebut tidak akan diterima oleh KPU.
Lebih lanjut, dia mengatakan, ketentuan soal itu diatur dalam pasal 4
(3) PKPU 20 Tahun 2018 yang menegaskan agar dalam proses seleksi balon
anggota dewan, parpol tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba,
kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Sebagai bukti dari pelaksanaan pasal tersebut, maka pimpinan parpol
wajib menandatangani pakta integritas yang menyatakan bahwa dalam proses
rekrutmen, tidak menyertakan terpidana dari tiga tindak pidana
dimaksud. “Pakta integritas menjadi salah satu syarat pengajuan bakal
calon yang wajib dilampirkan oleh parpol,” ucapnya.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan atau laporan masyarakat,
kemudian terbukti balon anggota DPR/DPRD yang diajukan parpol tidak
sesuai dengan pakta integritas, parpol dapat mengganti calon yang
bersangkutan. Ia mengatakan, setiap parpol hanya diperbolehkan
mengajukan 100 persen kuota kursi bacaleg di setiap dapil. Jika seluruh
parpol mengajukan 100 persen di tiap dapil, maka jumlah bacaleg DPRD
Banten peserta Pemilu 2019 mencapai 1.360 orang.
0 comments:
Post a Comment