< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pemilu 2019 Menteri yang “Nyaleg” Tak Perlu Mundur

Minggu, 08 Juli 2018 | Minggu, Juli 08, 2018 WIB | Last Updated 2018-07-07T21:59:20Z
Jakarta – Presiden Joko Widodo mengatakan menteri-menteri tidak harus mundur jika ingin mengikuti calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Dia menyarankan menteri yang menjadi caleg itu cukup mengajukan cuti. Menteri yang menjadi calon anggota legislatif itu bisa mengajukan izin cuti ketika hendak berkampanye.
“Izin cuti kalau mau kampanye. Jangan sampai mengganggu tugas keseharian di dalam pemerintahan,” kata Presiden Jokowi, di Jakarta Convention Center, Jumat (6/7).
Jokowi menganggap wajar bila menteri ingin ikut pemilihan legislatif. Sebab, kata dia, sebagian menteri itu memang berasal dari partai politik. “Tentu saja mereka ditugaskan partainya untuk hal-hal berkaitan politik.
Salah satunya jadi calon legislatif,” kata Presiden Jokowi, di Jakarta Convention Center, Jumat (6/7) .
Kendati demikian, kata Jokowi, sejauh ini belum ada satu pun menteri yang menyampaikan keinginan untuk maju sebagai calon anggota legislatif. Kepala Negara mengaku tidak akan melarang jika ada menteri yang ingin mengikuti pemilu legislatif.
Presiden menegaskan dirinya tidak akan melakukan reshuffle kabinet dalam menghadapi Pemilu 2019 itu. Menteri-menteri yang mengambil cuti untuk kampanye pemilu legislatif, penggantinya sama saja seperti ketika menteri izin untuk kunjungan kerja ke luar negeri.
“Bisa saja tugasnya dialihkan sementara ke Menko (menteri koordinator yang menggantikan) atau rekan yang lain. Kalau ke luar negeri kan juga ada (penggantinya),” ujar Presiden.
Sebaiknya Mundur
Di tempat terpisah, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, berpendapat menteri yang ingin menjadi calon anggota legislatif sebaiknya mundur dari jabatannya.
“Idealnya, etikanya, kalau ada menteri yang nyaleg, ya sebaiknya mundur,” kata Viryan. Viryan berpendapat mundurnya menteri yang ingin menjadi caleg itu untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan ketika berkampanye.
“Kalau maju jadi caleg kan bisa ada potensi abuse of power,” kata dia. Viryan mengakui Peraturan Komisi Pemilihan Umum belum mengatur hal itu.
Klausul itu juga belum diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam UU Pemilu, kata dia, para pejabat publik tidak diharuskan mengundurkan diri ketika ingin mengikuti pemilihan legislatif.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update