< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

KPK Geledah 4 Lokasi di Bengkulu, Usut Dugaan Suap Proyek Pemkab Rejang Lebong

Minggu, 16 Agustus 2026 | Minggu, Agustus 16, 2026 WIB | Last Updated 2026-08-16T08:51:52Z

 


BENGKULU KONTAK BANTEN  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Bengkulu.

Dalam pengembangan penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi pada Rabu (12/8) dan Kamis (13/8).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, empat lokasi tersebut terdiri atas rumah dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, serta sebuah lokasi milik pihak swasta.

"Keempat lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta," kata Budi dalam keterangan yang dikutip Minggu (16/8/2026).

KPK Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap yang sedang ditangani.

Selain penggeledahan, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.

"Selain itu, pada hari Rabu dan Jum'at, penyidik juga melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu," ujar Budi.

Lima Orang Jadi Tersangka

Kasus dugaan suap ini sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan atau ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026.

Dua tersangka diduga sebagai penerima suap, yakni Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo.

Sementara tiga tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, yaitu:

  • Irsyad Satria Budiman, dari PT Statika Mitra Sarana.
  • Edi Manggala, dari CV Manggala Utama.
  • Youki Yusdiantoro, dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dijerat Pasal Korupsi

Fikri dan Harry Eko dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penggeledahan dan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan KPK sebagai bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik suap pengadaan barang dan jasa di wilayah Bengkulu.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update