BENGKULU KONTAK BANTEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Bengkulu.
Dalam pengembangan penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi pada Rabu (12/8) dan Kamis (13/8).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, empat lokasi tersebut terdiri atas rumah dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, serta sebuah lokasi milik pihak swasta.
"Keempat lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta," kata Budi dalam keterangan yang dikutip Minggu (16/8/2026).
KPK Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap yang sedang ditangani.
Selain penggeledahan, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
"Selain itu, pada hari Rabu dan Jum'at, penyidik juga melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu," ujar Budi.
Lima Orang Jadi Tersangka
Kasus dugaan suap ini sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan atau ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
Dua tersangka diduga sebagai penerima suap, yakni Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo.
Sementara tiga tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, yaitu:
- Irsyad Satria Budiman, dari PT Statika Mitra Sarana.
- Edi Manggala, dari CV Manggala Utama.
- Youki Yusdiantoro, dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dijerat Pasal Korupsi
Fikri dan Harry Eko dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penggeledahan dan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan KPK sebagai bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik suap pengadaan barang dan jasa di wilayah Bengkulu.

.gif)