< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Visi Misi Kepala Daerah Terpilih Agar Masuk APBD 2019

Senin, 20 Agustus 2018 | Senin, Agustus 20, 2018 WIB | Last Updated 2018-08-20T10:54:49Z

Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik berharap sinergitas dan kesinambun­gan pembangunan di daerah dapat terjamin. Karena itu Kementerian Dalam Negeri mendorong agar visi misi dan program kepala daerah terpi­lih bisa masuk dalam Rancan­gan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019.
“ Kami (Kemendagri) ber­harap untuk menjamin sin­ergitas dan kesinambungan pembangunan daerah, kepala daerah yang sedang menjabat, baik itu pelaksana tugas, pen­jabat atau kepala daerah aktif agar berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih dalam menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Pla­fon Anggaran Sementara Tahun 2019. Sehingga dokumen KUAdan PPAS bisa disandingkan dengan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih,” tutur Akmal di Jakarta, Minggu (19/8).
Untuk itu kata Akmal, Ke­mendagri telah mengeluarkan surat bernomor 903/6291/Otda perihal Arahan Kebijakan Da­lam Penyusunan KUAdan PPAS Tahun 2019 yang ditujukan kepada para gubernur, bupati dan walikota. Diharapkan visi, misi dan program para kepala daerah terpilih bisa masuk da­lam APBD.”Kemendagri men­dorong visi misi dan program kepala daerah terpilih masuk dalam APBD 2019,” katanya.
Kata Akmal, ada beberapa payung hukum yang melatari itu. Ia pun menyebut ketentu­an Pasal 265 ayat (1) Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan. Keten­tuan Pasal 265 ayat (1) menegaskan Rencana Pemban­gunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program kepala daerah. Pada Ayat (2) pasal yang sama disebutkan RPJMD dan RKPD digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pe­merintahan daerah (pemda).
“Sementara ayat (3) pasal yang sama menyebutkan RKPD menjadi pedoman kepala daer­ah terpilih dalam menyusun KUAdan PPAS,” kata Akmal.
Merujuk pada ketentuan Pasal 64 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemili­han Kepala Daerah, pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pem­bangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau RPJPD Kabupaten atau Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
ags/AR-3
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update