Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian
Dalam Negeri Akmal Malik berharap sinergitas dan kesinambungan
pembangunan di daerah dapat terjamin. Karena itu Kementerian Dalam
Negeri mendorong agar visi misi dan program kepala daerah terpilih bisa
masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2019.
“ Kami (Kemendagri) berharap untuk menjamin sinergitas dan
kesinambungan pembangunan daerah, kepala daerah yang sedang menjabat,
baik itu pelaksana tugas, penjabat atau kepala daerah aktif agar
berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih dalam menyusun Kebijakan
Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2019.
Sehingga dokumen KUAdan PPAS bisa disandingkan dengan visi, misi dan
program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih,” tutur Akmal di
Jakarta, Minggu (19/8).
Untuk itu kata Akmal, Kemendagri telah mengeluarkan surat bernomor
903/6291/Otda perihal Arahan Kebijakan Dalam Penyusunan KUAdan PPAS
Tahun 2019 yang ditujukan kepada para gubernur, bupati dan walikota.
Diharapkan visi, misi dan program para kepala daerah terpilih bisa masuk
dalam APBD.”Kemendagri mendorong visi misi dan program kepala daerah
terpilih masuk dalam APBD 2019,” katanya.
Kata Akmal, ada beberapa payung hukum yang melatari itu. Ia pun
menyebut ketentuan Pasal 265 ayat (1) Undang -Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan. Ketentuan Pasal 265 ayat
(1) menegaskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program kepala daerah.
Pada Ayat (2) pasal yang sama disebutkan RPJMD dan RKPD digunakan
sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda).
“Sementara ayat (3) pasal yang sama menyebutkan RKPD menjadi pedoman
kepala daerah terpilih dalam menyusun KUAdan PPAS,” kata Akmal.
Merujuk pada ketentuan Pasal 64 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Daerah, pasangan calon wajib menyampaikan visi
dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi atau RPJPD Kabupaten atau Kota secara lisan maupun
tertulis kepada masyarakat.
ags/AR-3
0 comments:
Post a Comment