![]() |
Ruang Fraksi PDI-Perjuangan kosong tanpa anggota
|
JAKARTA-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Malang akan
mempercepat proses pengantian antarwaktu (PAW) anggota dewan yang
tersangkut kasus suap APBD-Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Ketua DPC PDIP Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan saat
ini partainya fokus untuk mempercepat empat PAW dari anggota DPRD yang
ditetapkan tersangka di awal. Mereka adalah Moh Arief Wicaksono, Tri
Yudiani, Abdul Hakim, dan Suprapto.
Keempat politisi PDIP ini merupakan bagian dari 19 tersangka awal yang
ditetapkan oleh KPK. Kini mereka sedang menjadi pesakitan di Pengadilan
Tipikor, Surabaya. Moh Arief Wicaksono divonis dengan hukuman 5 tahun
penjara, lainnya masih menunggu vonis.
"Untuk Arief Wicaksono digantikan Retno, Abdul Hakim digantikan
Bambang, Suprapto digantikan Luluk, dan Tri Yudiani digantikan Heri
Suyanto. Kita akan memproses PAW 5 orang agar roda pemerintahan di Kota
Malang berjalan dengan baik," kata I Made, Selasa, 4 September 2018.
I
Made mengatakan meski mempercepat PAW ia memastikan prosesnya akan
berjalan sesuai dengan prosedural partai. Selain empat orang itu, lima
orang lainnya akan segera di PAW karena masuk daftar 22 tersangka baru
KPK.Lima anggota dewan dari PDI Perjuangan yang menjadi tersangka baru itu
adalah, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Hadi Susanto, Erni Farida, dan
Diana Yanti. Dengan ini total sebelas anggota dewan dari PDIP sembilan
diantaranya berurusan dengan KPK. PDIP hanya menyisahkan dua anggotanya,
yakni Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Haryani.Gelombang pertama sudah, yang gelombang kedua masih menunggu proses.
Yang jelas harus segara diisi jangan biarkan kursi DPRD kosong. Kita
harus percepat proses PAW," ujar I Made.
Kini, gedung DPRD Kota
Malang hanya menyisahkan lima anggotanya, diantaranya Abdurochman
politisi PKB ia menjadi anggota dewan sebagai anggota pergantian
antarwaktu menggantikan Rasmuji karena meninggal dunia. Abdurochman kini
menjadi pimpinan definitif DPRD Kota Malang.
Nirma Chris Nindya
adalah politisi dari Partai Hanura, ia menjadi anggota dewan sebagai
anggota pergantian antarwaktu Ya'qud Ananda Gudban karena maju sebagai
calon wali kota. Ya'qud Ananda juga masuk dalam daftar 41 tersangka
suap.
Priyatmoko Oetomo adalah mantan Ketua DPRD Kota Malang
periode sebelumnya. Politisi PDI Perjuangan itu masuk dalam lima anggota
dewan tersisa. Selain itu juga ada Tutuk Haryani dari PDI Perjuangan
dan Subur Triono anggota dewan tanpa parpol karena dipecat oleh PAN.
(ren)
0 comments:
Post a Comment