< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

DPRD DKI Sahkan APBD Perubahan 2018 Jadi 83,26 Triliun

Kamis, 27 September 2018 | Kamis, September 27, 2018 WIB | Last Updated 2018-09-27T11:39:45Z

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi
JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah atau APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2018 menjadi Perda.
Pengesahan ini dilaksanakan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta pada rapat Paripurna, dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018.
Total Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp83,26 triliun, dari penetapan APBD Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp77,11 triliun atau naik Rp6,15 triliun.Penetapan Rp77.117.365.231.898. Setelah perubahan (perubahan APBD) Rp83.262.238.850.377. Demikian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018," kata anggota Banggar DPRD DKI, Rifkoh Abriani, saat membacakan laporan hasil pembahasan Banggar, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 27 September 2018.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah. Maka Peraturan Daerah tersebut dapat diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rifkoh menjelaskan, landasan hukum dilakukannya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah pada perubahan pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, dan Perubahan Kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Ia menambahkan, DPRD DKI bersama Eksekutif telah melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap usul perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018, mulai dari pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD dan Raperda Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 dari tanggal 4 sampai dengan 26 September 2018.
Ia menambahkan, Badan Anggaran dalam merumuskan KUPA, serta PPAS dan Raperda Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 bersama eksekutif, dengan mengakomodir masukan dari rapat-rapat komisi dan keputusan rapat pimpinan DPRD.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update