![]() |
Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno
|
JAKARTA-Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional atau PAN, Eddy Soeparno
menilai, menandai calon legislator eks napi koruptor di surat suara,
merupakan wacana yang kurang tepat.
Hal itu dikemukakan Eddy, menanggapi wacana untuk menandai calon
anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi, di
surat suara.
Menurut dia, apabila di hadapan hukum napi mantan
koruptor sudah diperbolehkan menjadi caleg, maka itu berarti harus
mendapatkan perlakuan yang sama. Tidak perlu dibeda-bedakan dengan
memberikan tanda di surat suaranya."Kalau kita konsekuen mengizinkan mantan napi itu untuk menjadi caleg,
silakan saja. Tidak perlu ada perlakuan diskriminatif. (Penandaan) itu
menurut saya, tidak perlu dilakukan, karena sudah diputus dan itu sudah
sah diputusnya. Ada kepastian hukum terkait hal itu," kata Eddy di
Kertanegara IV Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 19 September 2018
Saat ini, menurut Eddy, tidak perlu penandaan khusus di surat suara
untuk napi mantan koruptor, karena masyarakat saat ini sudah semakin
pintar dalam memilih. Lantaran itu, dia berharap, agar semua caleg
mendapatkan perlakuan sama.
Apabila Komisi Pemilihan Umum tetap ngotot untuk menjalankan wacana
tersebut, dia meyakini akan banyak muncul gugatan. "Nanti, akan ada
gugatan lagi. Gitu loh, karena ini menyangkut hak asasi, yang hak
asasinya dilanggar karena ada diskriminasi," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment