CILEGON – Asisten Daerah (Asda) I Setda Cilegon
Taufiqorrahman meminta Partai Politik (Parpol) tak memasang atribut
kampanye di median jalan dan di sepanjang jalan protokol Kota Cilegon.
Ini dilakukan guna menjaga keindahan dan kenyamanan pusat kota.
Permintaain ini dikatakan Taufiq saat Rapat Koordinasi Pemilu 2019 di
Ruang Rapat Walikota Cilegon, Senin (17/9/2018).
“Saya minta nanti diatur supaya median dan kawasan jalan Protokol
Kota Cilegon tidak dipasangi atribut parpol. Supaya lebih indah lah
seperti kota-kota lainnya,” ujar Taufiq saat memimpin rapat.
Taufiq juga meminta kepada penyelenggara pemilu seperti Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon
bertindak tegas terhadap pelanggaran Pemilu.
loading...
“Saya kira Bawaslu dan KPU jangan takut-takut lah kalau memang itu melanggar. Tindak tegas saja,” ucapnya.
Dia berharap Pemilu 2019 ini berjalan dengan lancar dan bisa menghasilkan Pemilu yang berkualitas.
Sementara itu Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan bahwa
dalam pemasangan atribut kampanye pihaknya telah menentukan titik
pemasangan. Sehingga parpol tak sembarangan dalam memasang atribut
kampanye seperti spanduk, baliho atau umbul-umbul.
“Kita juga atur bahwa pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh di
pasang seperti di Lembaga Pendidikan, tempat ibadah dan lembaga
pemerintahan. Itu sudah kita atur jumlah dan lokasi pemasangannya,”
paparnya.
Sementara terkait adanya permintaan Pemkot Cilegon agar jalan
Protokol tidak dipasang alat peraga kampanye, Irfan meminta Pemkot
Cilegon mengirimkan surat resmi. “Kita minta secara tertulis dari Asda I
terkait hal itu,” katanya.
Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi menyatakan
bahwa pihaknya tidak segan menindak tegas atribut kampanye yang tidak
sesuai aturan.
“Dalam penindakan kita selalu berkoordinasi dengan pihak terkait
seperti Satpol-PP, Polisi, Kodim dan KPU. Semuanya kita libatkan,”
imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment