Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan.  
 | 
TANGERANG-Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan mengungkapkan, ada 
belasan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu yang dipasang tidak sesuai 
pada tempatnya.
"Sejak tanggal 14 Oktober 2018, kami sudah menertibkan secara 
serentak belasan baliho dan spanduk yang dipasang di jalan-jalan 
protokol," kata Andi di kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, 
Rabu (24/10/2018).
Andi menegaskan, hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Tangerang belum 
menemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
"Ya, hingga kini belum ada pelanggaran berat dan pelanggaran yang ada
 hanya pemasangan APK yang secara prinsip melanggar ketentuan," ujar 
Andi.
Andi juga mengakui, pihaknya masih melakukan pengawasan lebih lanjut 
terhadap adanya pelanggaran pemasangan APK di jalan-jalan protokol.
"Di jalan Korelet masih banyak APK yang diduga melanggar, dan ini akan kita tertibkan kedepan," katanya.
Ia juga menghimbau, peserta Pemilu dapat mematuhi aturan kampanye sesuai dengan yang telah ditentukan.
"Kalau ada pelanggaran, yang bersangkutan kami panggil dan 
peringatkan agar tidak lagi melakukan pelanggaran, sedangkan untuk 
sanksi berat seperti money politik tentunya ini akan dikenakan sanksi 
pidana sesuai Undang-undang yang berlaku," pungkasnya.






0 comments:
Post a Comment