SERANG – Persoalan diulangnya proses lelang jabatan
terbuka (open bidding) 7 jabatan eselon II Kota Serang saat ini sedang
dalam proses Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh Inspektorat
Kota Serang. Hal ini diungkapkan oleh Pj Walikota Serang Ade Aryanto
saat diwawancara oleh awak media usai menghadiri sidang paripurna di
gedung DPRD Kota Serang, Senin (15/10/2018) kemarin.
“Kita sedang menunggu hasil evaluasi PDTT. Jika sudah ada, baru kita
punya rencana harus bagaimana berdasarkan evaluasi tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, tujuan dari PDTT ini adalah untuk menindaklanjuti hasil
rekomendasi dari Komite ASN (KASN) yang menemukan adanya beberapa
pelanggaran dalam proses open bidding sebelumnya. “Itu kan ada
rekomendasi dari KASN untuk dibatalkan, jadi itu menjadi fokus sebagai
evaluasi, jadi agar fokus Inspektorat menggunakan metode PDTT tersebut,”
jelasnya.
Sedangkan untuk rekomendasi pergantian panitia seleksi (pansel)
menurutnya, seluruh proses open bidding pasti akan mengajukan kembali
nama-nama yang direkomendasikan untuk menjadi pansel.
“Jadi kan tidak mendadak langsung ditetapkan. Ada proses pengajuan
nama dulu melalui persetujuan KASN. Kalau memang disetujui baru kita
melaksanakan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Pemkot Serang Tb Urip Henus
mengungkapkan, pengajuan adanya PDTT ini merupakan inisiatif dari Pemkot
Serang sendiri agar dapat melihat apa saja kesalahan dalam proses open
bidding kemarin.
“Dalam rekomendasi KASN tidak bunyi untuk melakukan PDTT, tapi
inisiatif kami, dan itu juga merupakan bidang dari Inspektorat,” jelas
Urip.
Adapun rekomendasi dari KASN tersebut adalah diulangnya proses open
bidding dikarenakan banyaknya hasil assesment yang sudah mati atau
kedaluwarsa karena melewati dua tahun. “Nanti jika setelah dilihat
kembali oleh Inspektorat, kita akan adakan lagi assesment yang satu
atap, dengan lembaga yang sama. Sehingga ke depannya tidak terjadi
kembali,” terangnya.
Fokus Inspektorat, selain persoalan assesment itu juga di antaranya
adalah terkait waktu open bidding, dimana pansel melakukan pembukaan
pendaftaran open bidding dengan waktu 11 hari, sedangkan dalam aturannya
adalah 15 hari.
“Ini kan gak sembarangan, biarlah Inspektorat yang melihat kembali, agar tidak terulang lagi pelanggarannya,” terang Urip.
Adapun untuk pelaksanaan ulang open bidding ini, akan ditinjau
setelah Inspektorat selesai memberikan hasil evaluasi. Akan dilihat,
apakah ada kewenangan bagi Pj Walikota untuk melakukan open bidding dan
apakah bersedia untuk melaksanakannya.
“Kalau memang ada kewenangan untuk melakukan open bidding, kita
tanyakan kesediaan Pj. Kalau bersedia, maka kita lakukan, kalau tidak
bersedia karena waktu menjabat hanya dua bulan, ya mangga (silahkan –
red), tidak apa-apa,” tandasnya.
Sebelumnya, KASN merekomendasikan untuk mengulang open bidding yang
dilakukan oleh Pemkot Serang dikarenakan adanya temuan pelanggaran dalam
prosesnya.
Asisten Komisioner KASN Irwansyah mengatakan dari berbagai persoalan
yang terjadi dalam proses seleksi, maka KASN merekomendasikan untuk
mengulang kembali tahapan seleksi seluruhnya dari awal.
Bahkan, pihaknya juga meminta untuk mengganti seluruh pansel lelang jabatan. Dalam proses seleksi ulang, KASN berencana akan bertemu dengan pansel untuk melihat dokumen perencanaan dalam proses lelang jabatan yang diulang tersebut.
Bahkan, pihaknya juga meminta untuk mengganti seluruh pansel lelang jabatan. Dalam proses seleksi ulang, KASN berencana akan bertemu dengan pansel untuk melihat dokumen perencanaan dalam proses lelang jabatan yang diulang tersebut.
0 comments:
Post a Comment