SERANG-Komisi Informasi (KI) Banten menguji pemerintah kabupaten/kota dalam
memberikan dan menyediakan informasi publik. Itu dilakukan melalui
beberapa tahap. Diantaranya dengan melakukan pengecekan ketersediaan
informasi di webset pemerintah kabupaten/kota.
Ketua KI Banten, Ade Jahran mengatakan, uji ketersediaan informasi
publik merupakan rangkaian kegiatan untuk memberikan penilaian terhadap
kabupaten/kota. Hingga kini proses itu pun masih berjalan. “Penilain
tahap pertama sudah dilakukan disemua kabupaten/kota di Banten,” ujar
Ade, Jumat (5/10).
Saat ini, KI Banten mulai menggarap pada tahap kedua yakni
pemeriksaan ketersediaan informasi publik di webset masing-masing
kabupaten/kota. Jika selesai, penilaian dilanjutkan pada tahap
presentasi. “Tahap tiga visitasi dan presentasi,” ujarnya.KI Banten menargetkan, proses penilaian implementasi Undang-Undang No.
14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik itu, bisa selesai
pada November 2018. “Minggu ketiga November diumumkan hasilnya,”
ujarnya.
0 comments:
Post a Comment