![]() |
Pidato Presiden Jokowi dalam Rapat Tahunan MPR RI
|
JAKARTA-Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pertahanan Indonesia Salim Said
menyarankan agar undang-undang yang mengatur masa jabatan presiden RI
perlu diubah. Terutama, setiap orang hanya dibolehkan menjadi presiden
sebanyak satu kali.
"Saya mengusulkan bagaimana masa jabatan
presiden menjadi hanya satu kali. Jadi presiden cuma satu kali. Cuma
waktunya yang diubah," kata Salim dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa 16 Oktober 2018.
Mantan
Duta Besar RI untuk Republik Ceko itu mengatakan telah banyak negara di
dunia yang melakukan hal tersebut. Jika hal itu diterapkan maka KPU
tidak perlu lagi mengatur mengenai calon petahana di setiap kali pemilu.
"Banyak
negara yang melakukan itu kalau tidak salah Prancis juga begitu,
Filipina juga begitu. Jadi tidak 5 tahun mungkin bisa 6 tahun atau 7
tahun. Tetapi hanya satu kali menjabat. Jadi tidak ada lagi beban KPU ngurusin petahana yang ikut untuk pemilihan lagi," ujar Salim.
Mantan jurnalis itu mengatakan, meskipun calon presiden petahana
mendapatkan fasilitas tambahan, hal tersebut bukan jaminan kalau calon
petahana pasti akan menang.
"Kita harus ingat meskipun petahana
dapat fasilitas kira-kira begitu, tidak semua petahana terpilih lagi.
Jadi cobalah kalau anda-anda jadi anggota DPR nanti, tolonglah
dibicarakan kemungkinan amandemen ubah masa jabatan elektif politicion.
Presiden, gubernur, walikota, dan bupati masa jabatan 1 kali tetapi
waktunya diubah menjadi diperpanjang itu buat saya lebih konkret,"
ujarnya.
0 comments:
Post a Comment